Pemberitahuan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata No. 1593
Syarat dan Ketentuan Agen Perjalanan Standar Pasal 12-3 Undang-Undang Keagenan Perjalanan (Undang-Undang No. 239 Tahun 1952) (Pemberitahuan Kementerian Perhubungan No. 790 tanggal 19 Desember 1995) telah diubah sepenuhnya dan dengan ini diumumkan sebagai berikut.
16 Desember 2004
Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, Kazuo Kitakata
Revisi akhir: 9 Maret 2026, Pemberitahuan Badan Pariwisata Jepang dan Badan Urusan Konsumen No. 1 (efektif mulai 1 April 2026)
Syarat dan Ketentuan Biro Perjalanan Standar
[Teks asli ditulis secara vertikal]
Bagian Kontrak Perjalanan Terencana Tipe Perekrutan
Bab 1 Ketentuan Umum
(Lingkup Aplikasi)
Pasal 1: Kontrak yang terkait dengan tur terencana tipe rekrutmen yang dibuat antara perusahaan kami dan wisatawan (selanjutnya disebut sebagai “Kontrak Perjalanan Terencana tipe Perekrutan”) ) akan diatur oleh ketentuan syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan secara umum.
- 2 . Jika perusahaan kami menandatangani perjanjian khusus secara tertulis dalam lingkup yang tidak melanggar hukum atau peraturan dan tidak merugikan pelancong, perjanjian khusus tersebut akan diutamakan terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
(Definisi Istilah)
Pasal 2: Dalam syarat dan ketentuan ini, “perjalanan terencana tipe rekrutmen” mengacu pada perjalanan yang direncanakan oleh perusahaan kami sebelumnya untuk merekrut wisatawan, menentukan tujuan, rencana perjalanan, konten layanan transportasi atau akomodasi yang tersedia bagi wisatawan, dan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan wisatawan kepada perusahaan kami, dan melakukan perjalanan yang sesuai.
- 2 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “perjalanan domestik” mengacu pada perjalanan di dalam Jepang saja, sedangkan “perjalanan ke luar negeri” mengacu pada perjalanan selain perjalanan domestik.
- 3 . Dalam bagian ini, “kontrak komunikasi” mengacu pada hubungan antara perusahaan kami atau perusahaan yang menjual tur terencana tipe rekrutmen kami atas nama kami melalui perusahaan kartu kredit yang berafiliasi dengan (selanjutnya disebut sebagai “perusahaan mitra”). Dalam kontrak perjalanan terencana tipe permintaan ini yang disimpulkan setelah menerima aplikasi melalui telepon, surat, faks, internet, atau sarana komunikasi lainnya dengan pemegang kartu, Perusahaan menyelesaikan klaim atau hutang yang terkait dengan biaya perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen dengan wisatawan sesuai dengan syarat dan ketentuan anggota kartu perusahaan mitra, sebagaimana ditentukan setelah tanggal klaim atau kewajiban tersebut harus dipenuhi. Ini mengacu pada kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen, di mana pelancong telah menyetujui sebelumnya dan membayar biaya perjalanan dan biaya lain untuk kontrak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12, Ayat 2; bagian terakhir dari Pasal 16, Ayat 1; dan Pasal 19, Ayat 2.
- 4 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “tanggal penggunaan kartu” mengacu pada tanggal di mana pelancong atau perusahaan kami harus memenuhi kewajiban mereka untuk membayar atau mengembalikan biaya perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen.
(Isi kontrak perjalanan)
Pasal 3: Dalam kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen, perusahaan harus menyediakan transportasi, akomodasi, dan layanan terkait perjalanan lainnya (selanjutnya disebut sebagai “layanan perjalanan”) yang disediakan oleh penyedia transportasi atau akomodasi, dll., sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan oleh perusahaan. Kami akan mengambil tanggung jawab mengatur dan mengelola rencana perjalanan sehingga Anda dapat menerima penyediaan ).
(Agen yang Dicari)
Pasal 4: Saat melakukan kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen, perusahaan kami dapat mendelegasikan semua atau sebagian dari pengaturan tersebut kepada agen perjalanan lain, orang yang terlibat dalam pengaturan, atau asisten lain di dalam atau di luar Jepang.
Bab 2: Kesimpulan Kontrak
(Aplikasi kontrak)
Pasal 5: Wisatawan yang ingin mengajukan kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen dengan perusahaan kami harus melengkapi formulir aplikasi yang ditentukan oleh perusahaan kami (selanjutnya disebut sebagai “Formulir Aplikasi”). ) dan menyerahkannya ke perusahaan kami bersama dengan biaya aplikasi dari jumlah yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
- 2. Wisatawan yang ingin mengajukan kontrak komunikasi dengan perusahaan kami harus, terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, nama, tanggal mulai, nomor keanggotaan, dan informasi lain dari tur yang direncanakan tipe rekrutmen yang ingin mereka lamar (selanjutnya disebut sebagai “nomor keanggotaan, dll.” dalam artikel berikut). ) harus diberitahukan kepada perusahaan kami.
3. - Deposit tersebut dalam Ayat 1 diperlakukan sebagai bagian dari biaya perjalanan, biaya pembatalan, atau penalti pembatalan.
- 4. Wisatawan yang memerlukan pertimbangan khusus saat berpartisipasi dalam tur yang direncanakan tipe rekrutmen harus memintanya pada saat aplikasi kontrak. Pada saat-saat seperti itu, kami akan menanggapi ini sejauh mungkin.
- 5. Setiap biaya yang diperlukan untuk tindakan khusus yang diambil oleh perusahaan kami untuk pelancong berdasarkan permintaan dalam paragraf sebelumnya akan ditanggung oleh pelancong.
(Reservasi melalui telepon, dll.)
Pasal 6: Perusahaan kami menerima reservasi untuk kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen melalui telepon, surat, faks, internet, dan metode komunikasi lainnya. Dalam hal ini, kontrak belum dibuat pada saat pemesanan, dan setelah perusahaan kami memberi tahu kami tentang penerimaan reservasi, pelancong harus menyerahkan formulir aplikasi dan menyetor atau memberikan nomor keanggotaan mereka, dll., ke perusahaan kami dalam jangka waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 atau 2 pasal sebelumnya.
- 2 . Ketika formulir aplikasi dan biaya aplikasi diserahkan sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya, atau ketika pemberitahuan nomor keanggotaan, dll., urutan kesimpulan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen akan ditentukan oleh urutan di mana reservasi diterima.
- 3 . Jika pelancong tidak menyerahkan biaya pendaftaran atau memberitahukan nomor keanggotaan mereka, dll. dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Paragraf 1, perusahaan kami akan memperlakukannya seolah-olah reservasi tidak dilakukan.
(Penolakan untuk menyimpulkan kontrak)
Pasal 7: Perusahaan kami dapat menolak untuk menyimpulkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen dalam kasus-kasus berikut.
- 1 . Ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan jenis kelamin, usia, kualifikasi, keterampilan, atau ketentuan lain yang ditentukan sebelumnya untuk wisatawan yang berpartisipasi.
- 2 . Ketika jumlah pelamar mencapai jumlah rekrutan yang direncanakan.
- 3 . Ketika pelancong dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi wisatawan lain atau menghambat kelancaran kegiatan kelompok.
- 4 . Saat berniat untuk membuat kontrak komunikasi, jika kartu kredit wisatawan tidak valid atau wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau seluruh hutang yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 5 . Ketika pelancong diakui sebagai anggota kelompok kejahatan terorganisir, anggota kuasi kelompok kejahatan terorganisir, orang yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, atau anggota pemerasan atau kekuatan antisosial lainnya.
- 6 . Ketika pelancong membuat tuntutan kekerasan, tuntutan yang tidak adil, perilaku mengancam atau kekerasan sehubungan dengan transaksi, atau tindakan yang setara dengannya.
- 7 . Ketika seorang pelancong menyebarkan rumor, menggunakan cara atau kekerasan penipuan, untuk merusak kredibilitas perusahaan, menghalangi bisnisnya, atau terlibat dalam tindakan serupa.
- 8 . Keadaan bisnis lain dari perusahaan kami.
(Waktu pembentukan kontrak)
Pasal 8: Kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen harus ditetapkan ketika perusahaan kami menerima kontrak dan menerima deposit aplikasi yang ditentukan dalam Pasal 5, Ayat 1.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, kontrak komunikasi akan dibuat ketika Wisatawan menerima pemberitahuan bahwa perusahaan kami setuju untuk menyimpulkan kontrak.
(Pengiriman Dokumen Kontrak)
Pasal 9: Setelah kontrak yang ditetapkan dalam pasal sebelumnya ditetapkan, Perusahaan akan segera memberikan dokumen kepada pelancong (selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Kontrak”) yang menjelaskan rencana perjalanan, rincian layanan perjalanan, harga perjalanan, kondisi perjalanan lainnya, dan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab Perusahaan. ) akan diterbitkan.
- 2 . Ruang lingkup layanan perjalanan yang perusahaan kami wajib mengatur dan mengelola rencana perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen adalah seperti yang dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam paragraf sebelumnya.
(Dokumen Konfirmasi)
Pasal 10: Jika dokumen kontrak berdasarkan Ayat 1 pasal sebelumnya tidak dapat menentukan rencana perjalanan yang dikonfirmasi atau nama-nama penyedia transportasi atau akomodasi, nama-nama fasilitas akomodasi yang akan digunakan dan yang memiliki indikasi signifikan harus dibatasi pada nama-nama fasilitas akomodasi yang akan digunakan dan yang penting untuk dipajang. Setelah dokumen kontrak dikirimkan, Pada hari yang ditentukan dalam dokumen kontrak hingga hari sebelum tanggal mulai perjalanan (atau, jika aplikasi untuk kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen dibuat pada atau setelah hari ketujuh menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan, tanggal mulai perjalanan), dokumen yang menjelaskan status akhir dokumen-dokumen ini (selanjutnya disebut sebagai “dokumen final”) harus diserahkan pada tanggal yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang relevan. ) akan diterbitkan.
- 2 . Dalam hal paragraf sebelumnya, jika seorang pelancong meminta konfirmasi status pengaturan, perusahaan kami akan merespons dengan cepat dan tepat, bahkan sebelum pengiriman dokumen konfirmasi.
- 3 . Jika dokumen akhir berdasarkan Ayat 1 disampaikan, ruang lingkup layanan perjalanan yang perusahaan kami wajib mengatur dan mengelola rencana perjalanan sesuai dengan ketentuan Paragraf 2 pasal sebelumnya harus ditentukan sebagaimana dijelaskan dalam dokumen konfirmasi.
(Metode pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi)
Pasal 11: Ketika Perusahaan bermaksud untuk menyimpulkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen dengan persetujuan sebelumnya dari wisatawan, alih-alih mengirimkan dokumen yang menjelaskan rencana perjalanan, konten layanan perjalanan, harga perjalanan, kondisi perjalanan lainnya, dan hal-hal yang menyangkut tanggung jawab Perusahaan, Perusahaan, perusahaan dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyediakan dokumen yang harus disertakan dalam dokumen tersebut (selanjutnya disebut sebagai “item yang akan dinyatakan dalam Pasal ini”). Itulah yang mereka katakan. Saat memberikan () kepada wisatawan, konfirmasikan bahwa informasi tersebut dicatat dalam file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh wisatawan.
- 2 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, jika tidak ada file yang tersedia pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh pelancong untuk merekam hal-hal yang direkam, file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh perusahaan kami (terbatas pada yang eksklusif untuk penggunaan wisatawan) harus disediakan. ) untuk mengonfirmasi bahwa wisatawan telah melihat informasi tersebut.
(Biaya Perjalanan)
Pasal 12: Wisatawan harus membayar biaya perjalanan kepada perusahaan kami dalam jumlah yang ditentukan dalam dokumen kontrak pada tanggal yang ditentukan dalam dokumen kontrak hingga tanggal mulai perjalanan.
- 2 . Ketika kontrak komunikasi diselesaikan, perusahaan kami akan menerima pembayaran biaya perjalanan untuk jumlah yang tercantum dalam dokumen kontrak menggunakan kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan. Selain itu, tanggal penggunaan kartu dianggap sebagai tanggal kontrak perjalanan diselesaikan.
Bab 3: Amandemen Kontrak
(Perubahan Detail Kontrak)
Pasal 13: Jika Perusahaan tidak memiliki keadaan yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, pesanan dari kantor pemerintah, penyediaan layanan transportasi yang tidak sesuai dengan rencana operasi awal, atau keadaan lain di luar kendali kami, untuk memastikan pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar, Wisatawan segera diberitahu sebelumnya tentang alasan mengapa keadaan yang relevan tidak dapat terlibat dan hubungan kausal dengan alasan tersebut, dan rencana perjalanan, detail layanan perjalanan, dan rincian lain dari kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen (selanjutnya disebut sebagai “Konten Kontrak”). ) dapat diubah. Namun, dalam keadaan darurat dan keadaan yang tidak dapat dihindari, penjelasan akan dibuat setelah perubahan.
(Perubahan jumlah biaya perjalanan)
Pasal 14: Tarif dan biaya yang berlaku untuk agen transportasi yang digunakan dalam melakukan tur grup grup (selanjutnya disebut dalam pasal ini sebagai “tarif dan biaya yang berlaku”) ) Namun, karena perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, jika tarif dan biaya yang berlaku yang diumumkan secara publik sebagai berlaku pada saat tur yang direncanakan tipe rekrutmen meningkat atau dikurangi secara signifikan dengan jumlah yang signifikan di luar yang biasanya diharapkan, perusahaan kami dapat menambah atau mengurangi jumlah biaya perjalanan dalam kisaran kenaikan tersebut.
- 2 . Pada saat menaikkan biaya perjalanan sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya, Perusahaan akan memberi tahu wisatawan setidaknya lima belas hari sebelum hari sebelum tanggal mulai perjalanan.
- 3 . Apabila tarif dan biaya yang berlaku yang ditentukan dalam Paragraf 1 dikurangi, Perusahaan akan mengurangi biaya perjalanan sebesar jumlah yang dikurangi sesuai dengan ketentuan ayat yang sama.
- 4 . Perusahaan kami akan menanggung biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan karena perubahan konten kontrak berdasarkan ketentuan pasal sebelumnya (termasuk biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayar untuk layanan perjalanan yang tidak disediakan karena perubahan ketentuan kontrak). ) (tidak termasuk kasus di mana kenaikan biaya disebabkan oleh kekurangan kursi, kamar, atau fasilitas lain di penyedia transportasi atau akomodasi, meskipun menyediakan layanan perjalanan). ) dapat mengubah jumlah biaya perjalanan dalam lingkup saat mengubah detail kontrak.
- 5 . Jika perusahaan menyatakan dalam kontrak bahwa harga perjalanan bervariasi tergantung pada jumlah pengguna fasilitas transportasi atau akomodasi, dan setelah kesimpulan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen, jika jumlah pengguna berubah terlepas dari tanggung jawab perusahaan, besaran biaya perjalanan dapat disesuaikan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
(Pergantian wisatawan)
Pasal 15: Wisatawan yang telah menandatangani kontrak perjalanan paket dengan perusahaan kami dapat, dengan persetujuan kami, mengalihkan status kontraktual mereka kepada pihak ketiga.
- 2 . Saat meminta persetujuan kami sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya, wisatawan harus mengisi informasi yang ditentukan pada formulir yang ditunjuk oleh perusahaan kami dan mengirimkannya ke perusahaan kami bersama dengan biaya yang ditentukan.
- 3 . Pengalihan status kontraktual berdasarkan Paragraf 1 akan berlaku atas persetujuan Perusahaan, dan setelah itu, pihak ketiga mana pun yang memperoleh posisi kontraktual akan menggantikan semua hak dan kewajiban yang terkait dengan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen.
Bab 4: Pengakhiran Kontrak
(Hak wisatawan untuk membatalkan)
Pasal 16: Wisatawan dapat membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen kapan saja dengan membayar biaya pembatalan yang ditentukan dalam Lampiran 1 kepada perusahaan kami. Jika Anda membatalkan kontrak komunikasi, kami akan membayar biaya pembatalan melalui kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan.
- 2. Wisatawan dapat membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen tanpa membayar biaya pembatalan sebelum perjalanan dimulai, terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya dalam kasus-kasus berikut.
- 1. Ketika detail kontrak diubah oleh perusahaan kami. Namun, perubahan tersebut hanya berlaku jika tercantum di kolom atas Lampiran Tabel 2 atau hal-hal penting lainnya.
- 2. Apabila biaya perjalanan dinaikkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat 1.
3. Ketika - bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, atau keadaan lain terjadi, membuat pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar tidak mungkin atau berisiko sangat tinggi menjadi tidak mungkin.
- 4. Jika perusahaan kami gagal mengirimkan dokumen akhir kepada pelancong sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10, Ayat 1.
5. Jika menjadi tidak mungkin untuk melakukan perjalanan sesuai dengan rencana perjalanan yang tercantum dalam- kontrak karena alasan yang disebabkan oleh Perusahaan.
- 3 . Jika, setelah dimulainya perjalanan, pelancong tidak dapat menerima layanan perjalanan yang ditentukan dalam dokumen kontrak karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pelancong, atau jika perusahaan kami memberi tahu mereka, mereka dapat mengakhiri kontrak untuk bagian layanan perjalanan yang tidak dapat lagi diterima tanpa membayar biaya pembatalan, terlepas dari ketentuan Paragraf 1.
- 4 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mengembalikan bagian dari biaya perjalanan yang tidak dapat diterima lagi untuk layanan perjalanan kepada wisatawan. Namun, jika paragraf sebelumnya tidak berada di bawah tanggung jawab Perusahaan, pelancong akan dikembalikan jumlah tersebut dikurangi biaya pembatalan, biaya penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan untuk layanan perjalanan.
(Hak perusahaan kami untuk membatalkan, dll. – pembatalan sebelum dimulainya perjalanan)
Pasal 17: Dalam kasus berikut, perusahaan kami dapat menjelaskan alasannya kepada pelancong dan mengakhiri kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen sebelum perjalanan dimulai.
-
- 1 . Ketika ditemukan bahwa pelancong tidak memenuhi jenis kelamin, usia, kualifikasi, keterampilan, atau persyaratan lain yang ditentukan sebelumnya oleh perusahaan kami.
- 2 . Ketika pelancong dianggap tidak dapat menahan perjalanan karena sakit, tidak adanya pengasuh yang diperlukan, atau alasan lain.
- 3 . Ketika diakui bahwa pelancong dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pelancong lain atau menghambat kelancaran perjalanan kelompok.
- 4 . Ketika pelancong meminta beban di luar kisaran yang wajar mengenai ketentuan kontrak.
- 5 . Ketika jumlah wisatawan tidak memenuhi jumlah minimum peserta yang ditentukan dalam kontrak.
- 6 . Ketika ada risiko yang sangat tinggi bahwa hujan salju yang diperlukan atau kondisi perjalanan lainnya untuk tujuan ski tidak akan terpenuhi ketika dinyatakan secara eksplisit pada saat kesimpulan kontrak.
- 7 . Jika terjadi bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari lembaga pemerintah, atau alasan lain di luar kendali perusahaan kami, menjadi tidak mungkin atau sangat mungkin bahwa pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar sesuai dengan rencana perjalanan yang ditentukan dalam dokumen kontrak tidak akan mungkin.
- 8 . Dalam hal menandatangani kontrak komunikasi, jika kartu kredit wisatawan menjadi tidak valid atau wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau seluruh hutang yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 9 . Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu butir 5 hingga 7 Pasal 7.
2 . Jika pelancong gagal membayar biaya perjalanan pada batas waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang ditentukan dalam Pasal 12, Ayat 1, pelancong dianggap telah membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen pada hari setelah tanggal tersebut. Dalam hal ini, pelancong harus membayar perusahaan kami penalti yang setara dengan biaya pembatalan yang ditentukan dalam pasal sebelumnya, Paragraf 1.
- 3 . Ketika perusahaan kami bermaksud untuk membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen karena alasan yang tercantum dalam Butir 5 Paragraf 1, kontrak tersebut harus kembali dari hari sebelum hari sebelum tanggal mulai perjalanan, dan untuk perjalanan domestik, itu harus sebelum hari ketiga belas (atau hari ketiga untuk perjalanan sehari). Untuk perjalanan ke luar negeri, wisatawan akan diberitahu tentang pembatalan perjalanan sebelum hari ke-23 (atau hari ke-33 untuk yang dimulai selama perjalanan puncak sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1).
(Hak kami untuk mengakhiri – pembatalan setelah dimulainya perjalanan)
Pasal 18: Bahkan setelah perjalanan dimulai, perusahaan kami dapat mengakhiri sebagian kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen dengan menjelaskan alasannya kepada pelancong dalam kasus-kasus berikut.
-
- 1. Ketika pelancong tidak dapat melanjutkan perjalanan karena sakit, tidak adanya pengasuh yang diperlukan, atau alasan lain.
2. Ketika seorang- pelancong mengganggu disiplin perilaku kelompok dengan melanggar instruksi dari konduktor tur atau orang lain untuk memastikan pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar, atau dengan menyerang atau mengancam orang-orang ini atau pelancong yang mendampingi, sehingga menghalangi pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar.
- 3. Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu Butir 5 hingga 7 Pasal 7.
4. Dalam kasus - bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, atau alasan lain di luar kendali perusahaan kami, dan kelanjutan perjalanan menjadi tidak mungkin.
2. Ketika perusahaan kami mengakhiri kontrak perjalanan tipe rekrutmen berdasarkan ketentuan paragraf sebelumnya, hubungan kontraktual antara perusahaan kami dan pelancong hanya akan berhenti di masa mendatang. Dalam hal ini, kewajiban pelancong kepada perusahaan terkait dengan layanan perjalanan yang telah disediakan akan dianggap telah diganti secara efektif.
- 3. Dalam hal paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mengembalikan bagian dari biaya perjalanan untuk layanan perjalanan yang belum disediakan, dikurangi biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayar untuk layanan perjalanan.
(Pengembalian biaya perjalanan)
Pasal 19: Jika biaya perjalanan dikurangi sesuai dengan Paragraf 3 hingga 5 Pasal 14, atau jika kontrak perjalanan yang direncanakan jenis rekrutmen diakhiri berdasarkan tiga pasal sebelumnya, dan jumlah yang harus dikembalikan kepada pelancong muncul, perusahaan harus, dalam hal pengembalian dana karena pembatalan sebelum dimulainya perjalanan, dalam waktu tujuh hari sejak hari setelah pembatalan, Dalam hal pengembalian dana karena pengurangan biaya atau pembatalan setelah perjalanan dimulai, jumlah tersebut akan dikembalikan kepada pelancong dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
- 2 . Jika perusahaan menandatangani kontrak komunikasi dengan pelancong dan biaya perjalanan dikurangi sesuai dengan Pasal 14, Ayat 3 hingga 5, atau kontrak komunikasi dibatalkan berdasarkan tiga pasal sebelumnya, dan jumlah yang harus dikembalikan muncul untuk pelancong, itu akan mengembalikan pengembalian uang kepada pelancong sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra. Dalam hal ini, untuk pengembalian dana karena pembatalan sebelum dimulainya perjalanan, Perusahaan akan memberi tahu wisatawan tentang jumlah yang dapat dikembalikan dalam waktu tujuh hari sejak hari setelah pembatalan; untuk pengembalian dana karena pengurangan atau pembatalan setelah dimulainya perjalanan, dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak, jumlah yang akan dikembalikan akan diberitahukan kepada pelancong. Tanggal pemberitahuan kepada pelancong akan dianggap sebagai tanggal penggunaan kartu.
- 3 . Ketentuan dua paragraf sebelumnya tidak menghalangi pelancong atau perusahaan kami untuk menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 27 atau Pasal 30, Ayat 1.
(Pengaturan pengembalian setelah pemutusan kontrak)
Pasal 20: Ketika perusahaan mengakhiri kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen setelah dimulainya perjalanan sesuai dengan Pasal 18, Ayat 1, Butir 1 atau Butir 4, perusahaan akan mengatur layanan perjalanan yang diperlukan bagi wisatawan untuk kembali ke titik keberangkatan atas permintaan.
- 2 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, semua biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan kembali ke titik keberangkatan akan ditanggung oleh pelancong.
Bab 5 Kontrak Organisasi/Grup
(Kontrak Grup Grup)
Pasal 21: Perusahaan kami akan mengizinkan beberapa pelancong yang melakukan perjalanan rencana perjalanan yang sama secara bersamaan untuk menjadi perwakilan yang bertanggung jawab (selanjutnya disebut sebagai “manajer kontrak”). Ketentuan bab ini berlaku untuk kesimpulan kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen yang diajukan.
(Petugas Kontrak)
Pasal 22: Kecuali dalam kasus di mana perjanjian khusus telah dibuat, manajer kontrak adalah pelancong yang membentuk kelompok atau kelompok (selanjutnya disebut sebagai “Anggota”). ) dianggap memiliki wewenang keagenan penuh mengenai kesimpulan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen, dan transaksi yang terkait dengan operasi perjalanan yang terkait dengan grup atau grup yang relevan harus dilakukan antara manajer kontrak terkait dan manajer kontrak terkait.
- 2 . Manajer kontrak harus menyerahkan daftar anggota kepada Perseroan pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan.
- 3 . Perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban apa pun yang saat ini terutang atau diharapkan berutang kepada anggota di masa mendatang.
- 4 . Jika manajer kontrak tidak menemani grup atau grup, setelah perjalanan dimulai, anggota yang ditunjuk sebelumnya oleh manajer kontrak akan dianggap sebagai manajer kontrak.
Bab 6: Manajemen Perjalanan
(Manajemen Perjalanan)
Pasal 23: Perusahaan kami akan berusaha untuk memastikan perjalanan wisatawan yang aman dan lancar dan akan melakukan tugas-tugas berikut untuk wisatawan. Namun, ini tidak berlaku jika kami telah menandatangani perjanjian khusus yang berbeda dengan pelancong.
-
- 1 . Jika diakui bahwa pelancong mungkin tidak dapat menerima layanan perjalanan selama perjalanan mereka, ambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan mereka dapat menerima layanan perjalanan sesuai dengan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen.
- 2 . Jika, meskipun mengambil langkah-langkah yang dijelaskan dalam butir sebelumnya, tidak dapat dihindari untuk mengubah ketentuan kontrak, layanan alternatif akan diatur. Saat mengubah rencana perjalanan, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa rencana perjalanan yang direvisi mencerminkan tujuan awal rencana perjalanan, dan ketika mengubah konten layanan perjalanan, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa layanan perjalanan baru sama dengan layanan perjalanan asli, sehingga meminimalkan perubahan pada detail kontrak.
(Instruksi kami)
Pasal 24: Saat bepergian sebagai rombongan antara awal dan akhir perjalanan, wisatawan harus mengikuti instruksi kami untuk memastikan perjalanan dilakukan dengan aman dan lancar.
(Tugas Konduktor Tur, dll.)
Pasal 25: Tergantung pada isi perjalanan, perusahaan kami mungkin memiliki konduktor tur atau orang lain yang menemani kami untuk melakukan semua atau sebagian tugas yang tercantum dalam setiap butir Pasal 23, serta tugas lain yang kami anggap perlu sehubungan dengan perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen.
- 2 . Slot waktu di mana konduktor tur dan personel lain yang terlibat dalam tugas-tugas yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, pada prinsipnya, harus dari pukul 8:00 hingga 20:00.
(Tindakan perlindungan)
Pasal 26: Jika Perusahaan menentukan bahwa seorang pelancong selama perjalanan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan karena sakit, cedera, atau alasan serupa, Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan. Dalam hal ini, jika alasannya tidak dapat dikaitkan dengan Perusahaan, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan tersebut akan ditanggung oleh pelancong, yang harus membayar biaya tersebut pada tenggat waktu yang ditentukan oleh Perusahaan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
Bab 7: Tanggung Jawab
(Tanggung jawab kami)
Pasal 27: Saat melakukan kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen, perusahaan kami atau orang yang telah kami atur atas nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (selanjutnya disebut sebagai “Agen Pengaturan”). ) bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh pelancong dengan cara yang disengaja atau lalai. Namun, ini hanya diizinkan jika pemberitahuan diberikan kepada perusahaan kami dalam waktu dua tahun sejak hari setelah kerusakan terjadi.
- 2. Jika seorang pelancong menderita kerugian akibat bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, pesanan dari lembaga pemerintah, atau alasan lain di luar keterlibatan perusahaan kami atau agen pengaturan kami, kecuali dalam kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
3. Terlepas dari ketentuan paragraf yang sama, Perusahaan akan mengkompensasi kerusakan yang timbul sejak hari setelah kerusakan terjadi, dibatasi hingga- 150.000 yen per pelancong hanya jika diberitahukan dalam waktu empat belas hari untuk perjalanan domestik dan dalam waktu dua puluh satu hari untuk perjalanan ke luar negeri, terhitung sejak hari setelah kerusakan terjadi, kecuali dalam kasus kelalaian yang disengaja atau berat dari pihak Perusahaan. ) sebagai kompensasi.
(Kompensasi Khusus)
Pasal 28: Terlepas dari apakah tanggung jawab kami timbul berdasarkan ketentuan Paragraf 1 pasal sebelumnya, perusahaan kami harus membayar kompensasi dan uang hiburan di muka untuk kerusakan tertentu yang diderita oleh pelancong terhadap nyawa, tubuh, atau bagasi mereka selama berpartisipasi dalam tur yang direncanakan tipe rekrutmen, sesuai dengan Peraturan Kompensasi Khusus terlampir.
- 2. Jika perusahaan kami bertanggung jawab atas kerusakan yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 1, Ayat 1, kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kami akan dianggap sebagai ganti rugi yang harus dibayarkan dalam batas jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan kewajiban tersebut.
- 3. Dalam hal yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, kewajiban Perusahaan untuk membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan Ayat 1 adalah kompensasi atas kerusakan yang wajib dibayarkan Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal sebelumnya (Ayat 1) (termasuk ganti rugi yang dianggap sebagai ganti rugi berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya). ) Jumlah akan dikurangi dengan jumlah yang setara.
4. Untuk wisatawan yang berpartisipasi dalam tur terencana tipe rekrutmen kami, perusahaan akan menerima biaya perjalanan terpisah dan melakukan tur tersebut sebagai bagian dari - kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen utama.
(Jaminan Rencana Perjalanan)
Pasal 29: Perusahaan kami akan membuat perubahan signifikan pada isi kontrak yang tercantum di kolom atas Lampiran 2 (tidak termasuk perubahan yang tercantum dalam item berikut, tidak termasuk kasus di mana penyedia transportasi atau akomodasi menyediakan layanan perjalanan tersebut tetapi kursi, kamar, atau fasilitas lain di fasilitas transportasi atau akomodasi tidak mencukupi). ) dikecualikan. Jika perubahan tersebut terjadi, biaya kompensasi perubahan harus dibayarkan dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan, dihitung dengan mengalikan biaya perjalanan dengan tarif yang tercantum di kolom bawah tabel yang sama. Namun, ini tidak berlaku jika jelas bahwa perusahaan kami bertanggung jawab atas perubahan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 27, Ayat 1.
-
- Perubahan karena alasan yang tercantum dalam urutan pertama
- Bencana alam
- Perang Rusia-Rusia
- kerusuhan
- Perintah dari dua kantor pemerintah
- Penghentian layanan perjalanan oleh penyedia transportasi dan akomodasi, dll.
- Menyediakan layanan transportasi yang tidak sesuai dengan rencana operasional awal.
- Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jiwa dan raga peserta wisata .
- 2 . Perubahan pada bagian yang dibatalkan ketika kontrak perjalanan yang direncanakan jenis rekrutmen dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan 18
2 Jumlah kompensasi perubahan yang harus dibayarkan perusahaan kami adalah jumlah maksimum yang dihitung dengan mengalikan biaya perjalanan minimal 15% dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan kami untuk satu perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen. Selain itu, jika jumlah kompensasi perubahan yang harus dibayarkan untuk satu perjalanan rencana rekrutmen kurang dari 1.000 yen, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi perubahan.
- 3 . Jika, setelah perusahaan kami membayar biaya kompensasi perubahan berdasarkan ketentuan Paragraf 1, menjadi jelas bahwa perusahaan kami bertanggung jawab atas perubahan tersebut berdasarkan Pasal 27, Ayat 1, pelancong harus mengembalikan kompensasi perubahan atas perubahan tersebut kepada perusahaan kami. Dalam kasus seperti itu, Perusahaan harus membayar jumlah yang tersisa setelah mengimbangi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan paragraf yang sama dan jumlah kompensasi perubahan yang harus dikembalikan oleh wisatawan.
(Tanggung jawab wisatawan)
Pasal 30: Jika perusahaan menderita kerugian karena niat atau kelalaian wisatawan, pelancong harus mengganti kerugian tersebut.
- 2 . Saat menyimpulkan kontrak perjalanan terorganisir tipe rekrutmen, wisatawan harus menggunakan informasi yang diberikan oleh perusahaan kami untuk memahami hak dan kewajiban wisatawan dan detail lain dari kontrak.
- 3 . Setelah dimulainya perjalanan, untuk menerima layanan perjalanan yang dijelaskan dalam dokumen kontrak dengan lancar, jika wisatawan menyadari bahwa layanan perjalanan telah disediakan berbeda dari dokumen kontrak, mereka harus segera memberi tahu perusahaan kami, agen pengaturan kami, atau penyedia layanan perjalanan di tujuan perjalanan.
Bab 8: Setoran Jaminan Bisnis (Jika Bukan Anggota Penjamin Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Usaha)
Pasal 31: Wisatawan atau anggota yang telah menandatangani kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen dengan perusahaan kami dapat menerima pembayaran kembali dari deposit jaminan bisnis yang dipercayakan oleh perusahaan kami sesuai dengan Pasal 7, Ayat 1 Undang-Undang Keagenan Perjalanan untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut.
- 2 Nama dan lokasi deposito tempat perusahaan kami menyetorkan uang jaminan bisnis adalah sebagai berikut.
Bab 8: Uang Jaminan Bisnis Pelunasan (Jika Anggota Penjamin Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Jaminan Usaha Pelunasan Bayaran)
Pasal 31: Perusahaan kami adalah anggota terjamin dari Asosiasi Agen Perjalanan Jepang (Tokyo, lingkungan, kota, chome, No. 1).
- 2 . Wisatawan atau anggota yang telah menandatangani kontrak perjalanan paket tipe rekrutmen dengan perusahaan kami dapat menerima penggantian untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut hingga jumlah yen yang disetorkan oleh Asosiasi Agen Perjalanan Jepang dalam paragraf sebelumnya.
- 3 . Berdasarkan Pasal 49, Ayat 1 Undang-Undang Agen Perjalanan, perusahaan kami telah membayar kontribusi deposit jaminan bisnis pembayaran kepada Asosiasi Agen Perjalanan Asosiasi Badan Hukum Umum, sehingga kami tidak menyetorkan deposit jaminan bisnis berdasarkan Pasal 7, Ayat 1 undang-undang yang sama.
Lampiran Tabel 1: Biaya pembatalan (terkait dengan Pasal 16 ayat 1)
1. Biaya pembatalan terkait perjalanan domestik
| Kategori |
Biaya Pembatalan |
| (1) Kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen selain yang tercantum dalam butir berikut |
| B. Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kedua puluh (atau hari kesepuluh dalam hal perjalanan sehari), menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dari (ii) hingga (iii). Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| b. Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketujuh, menghitung mundur dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dari Ha hingga Ho). Hingga |
30% dari biaya perjalanan |
| H. Pembatalan pada hari sebelum tanggal mulai perjalanan |
Hingga 40% dari biaya perjalanan |
| (ii) Jika pembatalan dilakukan pada hari perjalanan dimulai (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam butir (i). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| (h) Jika dibatalkan setelah perjalanan dimulai atau jika Anda tidak berpartisipasi tanpa pemberitahuan |
Dalam 100% dari biaya perjalanan |
| (2) Kontrak paket rekrutmen yang menggunakan |
kapal sewaan dikenakan biaya pembatalan kapal. |
Catatan (1) Besaran biaya pembatalan akan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen kontrak. (2) Dalam menerapkan tabel ini, “setelah dimulainya perjalanan” mengacu pada jangka waktu dari “waktu layanan diberikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Ayat 3 dari Peraturan Kompensasi Khusus terlampir.
|
2. Biaya pembatalan terkait perjalanan ke luar negeri
| Kategori |
Biaya Pembatalan |
| (1) Kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen menggunakan pesawat pada saat keberangkatan atau kembali ke Jepang (tidak termasuk kontrak perjalanan yang tercantum di bagian berikut). ) |
| b. Ketika tanggal mulai perjalanan jatuh pada periode puncak, dan pembatalan terjadi pada atau setelah hari keempat puluh menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dari (iii) hingga (ii). Hingga |
10% dari biaya perjalanan |
| (b) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketiga puluh, menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dalam Ha dan Ni). Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| (iii) Jika pembatalan terjadi dua hari sebelum atau setelah tanggal mulai perjalanan (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam butir (ii). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| 2. Jika pembatalan terjadi setelah perjalanan dimulai atau tidak hadir tanpa pemberitahuan |
Dalam 100% dari biaya perjalanan |
| (2) Kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen menggunakan pesawat sewaan |
| B. Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kesembilan puluh, menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dari Butir (ii) hingga (ii). Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| (b) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketiga puluh, menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dalam Ha dan Ni). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| (c) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kedua puluh menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam (ii). Hingga |
80% dari biaya perjalanan |
| 2. Jika pembatalan atau ketidakhadiran tanpa pemberitahuan terjadi pada atau setelah hari ketiga perjalanan, hitung kembali dari hari sebelum | tanggal
mulai perjalanan Dalam 100% dari biaya perjalanan |
| 3. Kontrak perjalanan yang direncanakan tipe rekrutmen menggunakan kapal untuk keberangkatan dan kembali ke Jepang |
Hal ini sesuai dengan biaya pembatalan terkait kapal yang bersangkutan. |
| Catatan: “Waktu sibuk” mengacu pada periode dari 20 Desember hingga 7 Januari, 27 April hingga 6 Mei, dan dari 20 Juli hingga 31 Agustus. |
Catatan (1) Besaran biaya pembatalan akan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen kontrak. (2) Dalam menerapkan tabel ini, “setelah dimulainya perjalanan” mengacu pada jangka waktu dari “waktu layanan diberikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Ayat 3 dari Peraturan Kompensasi Khusus terlampir.
|
Lampiran Tabel 2: Perubahan Kompensasi (terkait dengan Pasal 29 ayat 1)
Pembayaran Kompensasi Modifikasi Menjadi | Wajib untuk Perubahan |
Tingkat per kasus (%) |
| Sebelum perjalanan dimulai |
Setelah perjalanan dimulai |
| 1. Perubahan tanggal mulai perjalanan atau tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.5 |
3.0 |
2. | Kawasan wisata atau fasilitas wisata (termasuk restoran) yang akan dimasuki sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. ) Perubahan |
tujuan wisata lainnya 1.0 |
2.0 |
| 3. Mengganti ke kelas atau jenis transportasi atau peralatan dengan harga lebih rendah daripada yang tercantum dalam kontrak (hanya jika total biaya kelas dan peralatan yang diganti lebih rendah daripada kelas dan peralatan yang tercantum dalam kontrak). |
1.0 |
2.0 |
| 4. Perubahan pada jenis atau nama perusahaan jasa transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 5. Perubahan penerbangan ke berbagai bandara di Jepang yang berfungsi sebagai titik keberangkatan atau kedatangan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 6. Perubahan pada penerbangan penghubung atau transit antara Jepang dan tujuan luar negeri yang merupakan penerbangan langsung sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 7. Perubahan pada jenis atau nama fasilitas akomodasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 8. Perubahan pada jenis kamar, fasilitas, pemandangan, dan kondisi lain dari fasilitas akomodasi sebagaimana dijelaskan dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 9. Perubahan pada hal-hal yang tercantum dalam paragraf sebelumnya yang termasuk dalam judul tur pada dokumen kontrak. |
2.5 |
5.0 |
Catatan 1: “Sebelum perjalanan dimulai” berarti memberi tahu wisatawan tentang perubahan sehari sebelum tanggal mulai perjalanan, dan “setelah perjalanan dimulai” berarti memberi tahu wisatawan tentang perubahan pada atau setelah tanggal mulai perjalanan. Catatan 2: Ketika dokumen yang telah diselesaikan dikirimkan, istilah “dokumen kontrak” harus dibaca sebagai “dokumen final” dan tabel ini harus diterapkan. Dalam kasus seperti itu, jika ada perubahan antara isi yang tercantum dalam dokumen kontrak dan dokumen final, atau antara isi dokumen akhir dan layanan perjalanan aktual yang disediakan, setiap perubahan akan diperlakukan sebagai satu contoh. Catatan 3: Jika penyedia transportasi untuk perubahan yang tercantum dalam butir 3 atau butir 4 melibatkan penggunaan fasilitas akomodasi, itu akan diperlakukan sebagai satu kasus per malam. Catatan 4: Perubahan pada nama perusahaan organisasi transportasi yang tercantum dalam Butir 4 tidak berlaku jika melibatkan peningkatan ke kelas atau peralatan yang lebih tinggi. Catatan 5: Meskipun beberapa perubahan yang tercantum dalam Butir 4, Butir 7, atau Butir 8 terjadi dalam satu kapal naik atau menginap, perubahan tersebut akan diperlakukan sebagai satu kasus per kapal naik atau menginap. Catatan 6: Untuk perubahan yang tercantum dalam Butir 9, tarif dari Butir 1 hingga 8 tidak berlaku, dan Butir 9 berlaku. |
Bagian tentang Kontrak Perjalanan Terencana yang Dibuat sesuai Pesanan
Bab 1 Ketentuan Umum
(Lingkup Aplikasi)
Pasal 1: Kontrak yang terkait dengan tur terencana yang dibuat sesuai pesanan yang dibuat antara perusahaan kami dan wisatawan (selanjutnya disebut sebagai “Kontrak Perjalanan Terencana Dibuat sesuai Pesanan”) ) akan diatur oleh ketentuan syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan secara umum.
- 2 . Jika perusahaan kami menandatangani perjanjian khusus secara tertulis dalam lingkup yang tidak melanggar hukum atau peraturan dan tidak merugikan pelancong, perjanjian khusus tersebut akan diutamakan terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
(Definisi Istilah)
Pasal 2: Dalam syarat dan ketentuan ini, “perjalanan terencana yang dibuat sesuai pesanan” mengacu pada perjalanan yang direncanakan oleh perusahaan kami atas permintaan wisatawan, yang menentukan tujuan dan rencana perjalanan, konten layanan transportasi atau akomodasi yang tersedia bagi wisatawan, dan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan wisatawan kepada perusahaan kami, dan melakukan perjalanan yang sesuai.
- 2 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “perjalanan domestik” mengacu pada perjalanan di dalam Jepang saja, sedangkan “perjalanan ke luar negeri” mengacu pada perjalanan selain perjalanan domestik.
- 3 . Dalam bagian ini, “kontrak komunikasi” mengacu pada perusahaan kartu kredit yang berafiliasi dengan perusahaan kami (selanjutnya disebut sebagai “perusahaan mitra”). Dalam kontrak perjalanan terencana berbasis kasus ini yang disimpulkan setelah menerima aplikasi melalui telepon, surat, faks, internet, atau sarana komunikasi lainnya dengan pemegang kartu anggota kartu, Perusahaan menyelesaikan klaim atau kewajiban terkait biaya perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang direncanakan dengan pelancong sesuai dengan syarat dan ketentuan anggota kartu perusahaan mitra, sebagaimana ditentukan setelah tanggal klaim atau kewajiban tersebut harus dipenuhi. Ini mengacu pada kontrak perjalanan yang direncanakan, di mana pelancong telah menyetujui sebelumnya dan membayar biaya perjalanan dan biaya lain untuk paket yang dikontrak sesuai dengan metode yang ditentukan dalam Pasal 12, Ayat 2; bagian terakhir dari Pasal 16, Ayat 1; dan Pasal 19, Ayat 2.
- 4 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “tanggal penggunaan kartu” mengacu pada tanggal di mana wisatawan atau perusahaan kami harus memenuhi kewajiban mereka untuk membayar atau mengembalikan biaya perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan.
(Isi kontrak perjalanan)
Pasal 3: Dalam kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan, perusahaan harus menyediakan transportasi, akomodasi, dan layanan terkait perjalanan lainnya yang disediakan oleh penyedia transportasi atau akomodasi sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditetapkan oleh perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “layanan perjalanan”). Kami akan mengambil tanggung jawab mengatur dan mengelola rencana perjalanan sehingga Anda dapat menerima penyediaan ).
(Agen yang Dicari)
Pasal 4: Saat melakukan kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan, perusahaan kami dapat mendelegasikan semua atau sebagian dari pengaturan tersebut kepada agen perjalanan lain, orang yang terlibat dalam pengaturan, atau pembantu lain di dalam atau di luar Jepang.
Bab 2: Kesimpulan Kontrak
(Penerbitan Dokumen Proposal)
Pasal 5: Ketika perusahaan kami menerima permintaan dari wisatawan yang bermaksud untuk mengajukan kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan, kecuali jika ada alasan bisnis untuk perusahaan kami, kami akan, sesuai dengan konten yang diminta, dokumen yang menjelaskan rincian rencana perjalanan, layanan perjalanan, harga perjalanan, dan ketentuan perjalanan lainnya (selanjutnya disebut sebagai “dokumen perencanaan”) yang disiapkan sesuai dengan permintaan (selanjutnya disebut sebagai “dokumen perencanaan”). ) akan diterbitkan.
- 2 . Dalam dokumen perencanaan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mencantumkan biaya penanganan yang terkait dengan perencanaan (selanjutnya disebut sebagai “biaya perencanaan”) sebagai rincian biaya perjalanan. ) dapat ditunjukkan dengan jelas.
(Aplikasi kontrak)
Pasal 6: Wisatawan yang ingin mengajukan kontrak perjalanan yang direncanakan dengan perusahaan kami mengenai isi proyek yang dijelaskan dalam dokumen perencanaan dalam artikel sebelumnya, Paragraf 1, harus menyerahkan formulir aplikasi yang ditentukan (selanjutnya disebut sebagai “Formulir Aplikasi”) yang ditentukan oleh perusahaan kami. ) dan menyerahkannya ke perusahaan kami bersama dengan biaya aplikasi dari jumlah yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
- 2. Wisatawan yang ingin mengajukan kontrak komunikasi dengan perusahaan kami mengenai isi proyek yang dijelaskan dalam dokumen perencanaan berdasarkan Paragraf 1 pasal sebelumnya harus memberi tahu perusahaan kami tentang nomor keanggotaan mereka dan hal-hal lainnya, terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
3. Biaya pendaftaran- dalam Paragraf 1 mengacu pada biaya perjalanan (termasuk biaya yang direncanakan dengan rincian yang jelas). ) atau sebagai bagian dari biaya pembatalan atau penalti atas pelanggaran kontrak.
- 4. Wisatawan yang memerlukan pertimbangan khusus saat berpartisipasi dalam paket tur yang dibuat sesuai pesanan harus memintanya pada saat pengajuan kontrak. Pada saat-saat seperti itu, kami akan menanggapi ini sejauh mungkin.
- 5. Setiap biaya yang diperlukan untuk tindakan khusus yang diambil oleh perusahaan kami untuk pelancong berdasarkan permintaan dalam paragraf sebelumnya akan ditanggung oleh pelancong.
(Penolakan untuk menyimpulkan kontrak)
Pasal 7: Perusahaan kami dapat menolak untuk menyimpulkan kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan dalam kasus berikut.
-
- 1 . Ketika traveler dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi traveler lain atau menghambat kelancaran kegiatan kelompok.
- 2 . Saat berniat untuk menyimpulkan kontrak komunikasi, seperti jika kartu kredit wisatawan tidak valid dan wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau seluruh hutang yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 3 . Ketika pelancong diakui sebagai anggota kelompok kejahatan terorganisir, anggota kuasi kelompok kejahatan, orang yang terkait dengan kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, atau pemerasan atau kekuatan antisosial lainnya.
- 4 . Ketika pelancong mengajukan tuntutan kekerasan, membuat tuntutan yang tidak adil, menggunakan bahasa yang mengancam atau kekerasan sehubungan dengan transaksi, atau terlibat dalam tindakan serupa terhadap perusahaan kami.
- 5 . Ketika seorang pelancong menyebarkan rumor, menggunakan cara atau kekuatan penipuan, untuk merusak kredibilitas Perusahaan, menghalangi bisnisnya, atau terlibat dalam tindakan serupa.
- 6 . Kasus lain di mana perusahaan memiliki keadaan bisnis.
(Waktu pembentukan kontrak)
Pasal 8: Kontrak Perjalanan Terencana Berbasis Pesanan akan ditetapkan ketika perusahaan kami menerima kontrak dan menerima deposit aplikasi yang ditentukan dalam Pasal 6, Ayat 1.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, kontrak komunikasi akan dibuat ketika Wisatawan menerima pemberitahuan bahwa perusahaan kami setuju untuk menyimpulkan kontrak.
(Pengiriman Dokumen Kontrak)
Pasal 9: Setelah kontrak yang ditetapkan dalam pasal sebelumnya ditetapkan, Perusahaan akan segera memberikan dokumen kepada pelancong (selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Kontrak”) yang menjelaskan rencana perjalanan, rincian layanan perjalanan, harga perjalanan, kondisi perjalanan lainnya, dan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab Perusahaan. ) akan diterbitkan.
- 2. Jika Perseroan menetapkan besaran biaya perencanaan dalam dokumen perencanaan berdasarkan Pasal 5, Ayat 1, maka Perseroan harus menentukan jumlah tersebut dalam dokumen kontrak pada ayat sebelumnya.
3. Ruang lingkup layanan perjalanan yang perusahaan kami- wajib mengatur dan mengelola rencana perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan adalah sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam Paragraf 1.
(Dokumen Konfirmasi)
Pasal 10: Jika dokumen kontrak berdasarkan Ayat 1 pasal sebelumnya tidak dapat menentukan rencana perjalanan yang dikonfirmasi atau nama penyedia transportasi atau akomodasi, nama fasilitas akomodasi yang akan digunakan dan penyedia transportasi penting dalam rencana perjalanan harus dibatasi pada nama-nama fasilitas akomodasi yang akan digunakan dan yang penting dalam rencana perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak, dan setelah dokumen kontrak diserahkan, Pada hari sebelum tanggal mulai perjalanan (atau, jika permohonan kontrak perjalanan yang direncanakan dibuat sesuai pesanan dibuat pada atau setelah hari ketujuh yang dihitung kembali dari tanggal mulai perjalanan, kontrak harus dibuat pada tanggal yang ditentukan dalam dokumen kontrak, selanjutnya disebut sebagai “dokumen final”). ) akan diterbitkan.
- 2 . Dalam hal paragraf sebelumnya, jika seorang pelancong meminta konfirmasi status pengaturan, perusahaan kami akan merespons dengan cepat dan tepat, bahkan sebelum pengiriman dokumen konfirmasi.
- 3 . Jika dokumen akhir berdasarkan Ayat 1 disampaikan, ruang lingkup layanan perjalanan yang diwajibkan oleh perusahaan kami untuk mengatur dan mengelola rencana perjalanan sesuai dengan ketentuan Paragraf 3 pasal sebelumnya akan ditentukan sebagaimana dijelaskan dalam dokumen konfirmasi.
(Metode pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi)
Pasal 11: Ketika Perusahaan mencoba untuk menyimpulkan kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan, Perusahaan harus memberikan dokumen yang menjelaskan rencana perjalanan, konten layanan perjalanan, harga perjalanan, kondisi perjalanan lainnya, dan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab kami saat menandatangani kontrak perjalanan yang direncanakan, atau dokumen yang harus disertakan dalam dokumen atau dokumen kontrak tersebut dengan cara menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya disebut dalam pasal ini, Ini disebut ‘item yang akan direkam’. Saat memberikan () kepada wisatawan, konfirmasikan bahwa informasi tersebut dicatat dalam file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh wisatawan.
- 2 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, jika tidak ada file yang tersedia pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh pelancong untuk merekam hal-hal yang direkam, file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh perusahaan kami (terbatas pada yang eksklusif untuk penggunaan wisatawan) harus disediakan. ) untuk mengonfirmasi bahwa wisatawan telah melihat informasi tersebut.
(Biaya Perjalanan)
Pasal 12: Wisatawan harus membayar biaya perjalanan kepada perusahaan kami dalam jumlah yang ditentukan dalam dokumen kontrak pada tanggal yang ditentukan dalam dokumen kontrak hingga tanggal mulai perjalanan.
- 2 . Ketika kontrak komunikasi diselesaikan, perusahaan kami akan menerima pembayaran biaya perjalanan untuk jumlah yang tercantum dalam dokumen kontrak menggunakan kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan. Selain itu, tanggal penggunaan kartu dianggap sebagai tanggal kontrak perjalanan diselesaikan.
Bab 3: Amandemen Kontrak
(Perubahan Detail Kontrak)
Pasal 13: Wisatawan harus memberikan rincian rencana perjalanan, layanan perjalanan, dan detail lain dari kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan kepada perusahaan kami (selanjutnya disebut sebagai “Detail Kontrak”). ) dapat diminta untuk diubah. Dalam kasus seperti itu, kami akan mengakomodasi permintaan wisatawan sebanyak mungkin.
- 2 . Jika Perusahaan tidak dapat dihindari untuk memastikan pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar karena bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan oleh penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, penyediaan layanan transportasi yang tidak sesuai dengan rencana operasi awal, atau keadaan lain di luar kendali kami, Kami dapat segera menjelaskan sebelumnya kepada wisatawan alasan mengapa alasan tersebut tidak terkait dan hubungan kausal dengan alasannya, dan dapat mengubah ketentuan kontrak. Namun, dalam keadaan darurat dan keadaan yang tidak dapat dihindari, penjelasan akan dibuat setelah perubahan.
(Perubahan jumlah biaya perjalanan)
Pasal 14: Tarif dan biaya yang berlaku untuk agen transportasi yang digunakan untuk pelaksanaan tur terencana yang dibuat sesuai pesanan (selanjutnya disebut dalam pasal ini sebagai “tarif dan biaya yang berlaku”) ) Namun, karena perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, jika tarif dan biaya yang berlaku yang diumumkan secara publik pada saat menerbitkan dokumen rencana perjalanan yang direncanakan berbasis kontrak meningkat atau menurun secara signifikan melebihi tingkat yang diharapkan biasanya, perusahaan kami dapat menambah atau mengurangi jumlah biaya perjalanan dalam kisaran kenaikan tersebut.
- 2 . Pada saat menaikkan biaya perjalanan sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya, Perusahaan akan memberi tahu wisatawan setidaknya lima belas hari sebelum hari sebelum tanggal mulai perjalanan.
- 3 . Apabila tarif dan biaya yang berlaku yang ditentukan dalam Paragraf 1 dikurangi, Perusahaan akan mengurangi biaya perjalanan sebesar jumlah yang dikurangi sesuai dengan ketentuan ayat yang sama.
- 4 . Perusahaan kami akan menanggung biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan karena perubahan konten kontrak berdasarkan ketentuan pasal sebelumnya (termasuk biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayar untuk layanan perjalanan yang tidak disediakan karena perubahan ketentuan kontrak). ) (tidak termasuk kasus di mana kenaikan biaya disebabkan oleh kekurangan kursi, kamar, atau fasilitas lain di penyedia transportasi atau akomodasi, meskipun menyediakan layanan perjalanan). ) dapat mengubah jumlah biaya perjalanan dalam lingkup saat mengubah detail kontrak.
- 5 . Jika Perusahaan menyatakan dalam kontrak bahwa harga perjalanan bervariasi tergantung pada jumlah pengguna fasilitas transportasi atau akomodasi, dan setelah kesimpulan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan, jika jumlah pengguna berubah terlepas dari kesalahan Perusahaan, jumlah biaya perjalanan dapat disesuaikan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
(Pergantian wisatawan)
Pasal 15: Wisatawan yang telah menandatangani kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan dengan perusahaan kami dapat, dengan persetujuan perusahaan kami, mengalihkan status kontraktual mereka kepada pihak ketiga.
- 2 . Saat meminta persetujuan kami sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya, wisatawan harus mengisi informasi yang ditentukan pada formulir yang ditunjuk oleh perusahaan kami dan mengirimkannya ke perusahaan kami bersama dengan biaya yang ditentukan.
- 3 . Pengalihan status kontrak berdasarkan Paragraf 1 akan berlaku atas persetujuan perusahaan kami, dan setelah itu, pihak ketiga mana pun yang memperoleh posisi kontraktual akan menggantikan semua hak dan kewajiban yang terkait dengan kontrak perjalanan yang direncanakan oleh wisatawan.
Bab 4: Pengakhiran Kontrak
(Hak wisatawan untuk membatalkan)
Pasal 16: Wisatawan dapat membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan kapan saja dengan membayar biaya pembatalan yang ditentukan dalam Lampiran 1. Jika Anda membatalkan kontrak komunikasi, kami akan membayar biaya pembatalan melalui kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, wisatawan dapat membatalkan kontrak perjalanan paket sesuai permintaan tanpa membayar biaya pembatalan sebelum perjalanan dimulai, terlepas dari kasus-kasus berikut.
- 1 . Ketika detail kontrak diubah oleh perusahaan kami. Namun, perubahan tersebut hanya berlaku jika tercantum di kolom atas Lampiran Tabel 2 atau hal-hal penting lainnya.
- 2 . Apabila biaya perjalanan dinaikkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat 1.
- 3 . Ketika bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, atau keadaan lain terjadi, membuat pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar tidak mungkin atau berisiko sangat tinggi menjadi tidak mungkin.
- 4. Jika perusahaan kami gagal mengirimkan dokumen akhir kepada pelancong sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10, Ayat 1.
5. Jika menjadi tidak mungkin untuk melakukan perjalanan sesuai dengan rencana perjalanan yang tercantum dalam- kontrak karena alasan yang disebabkan oleh Perusahaan.
- 3 . Jika, setelah dimulainya perjalanan, pelancong tidak dapat menerima layanan perjalanan yang ditentukan dalam dokumen kontrak karena alasan yang tidak dapat dikaitkan dengan pelancong, atau jika perusahaan kami memberi tahu mereka, mereka dapat mengakhiri kontrak untuk bagian layanan perjalanan yang tidak dapat lagi diterima tanpa membayar biaya pembatalan, terlepas dari ketentuan Paragraf 1.
- 4 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mengembalikan bagian dari biaya perjalanan yang tidak dapat diterima lagi untuk layanan perjalanan kepada wisatawan. Namun, jika paragraf sebelumnya tidak berada di bawah tanggung jawab Perusahaan, pelancong akan dikembalikan jumlah tersebut dikurangi biaya pembatalan, biaya penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan untuk layanan perjalanan.
(Hak perusahaan kami untuk membatalkan, dll. – pembatalan sebelum dimulainya perjalanan)
Pasal 17: Dalam kasus berikut, perusahaan kami dapat menjelaskan alasannya kepada wisatawan dan membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan sebelum perjalanan dimulai.
-
- 1. Ketika pelancong dianggap tidak dapat menahan perjalanan karena sakit, tidak adanya bantuan yang diperlukan, atau alasan lainnya.
- 2. Ketika diakui bahwa pelancong dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pelancong lain atau menghambat kelancaran perjalanan kelompok.
- 3. Ketika pelancong meminta beban di luar kisaran yang wajar mengenai ketentuan kontrak.
4. Ketika ada risiko yang sangat tinggi bahwa hujan salju yang diperlukan atau kondisi perjalanan lainnya untuk tujuan ski tidak akan- terpenuhi sebagaimana ditentukan pada saat kesimpulan kontrak.
5. Jika terjadi
- bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, atau alasan lain di luar kendali perusahaan kami, menjadi tidak mungkin atau sangat mungkin bahwa pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar sesuai dengan rencana perjalanan yang tercantum dalam kontrak tidak akan mungkin.
- 6. Dalam hal menandatangani kontrak komunikasi, kartu kredit wisatawan menjadi tidak valid, dan wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau semua hutang yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 7. Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu butir 3 hingga 5 Pasal 7.
2 . Jika pelancong gagal membayar biaya perjalanan pada batas waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang ditentukan dalam Pasal 12, Ayat 1, pelancong dianggap telah membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan reservasi pada hari setelah tanggal tersebut. Dalam hal ini, pelancong harus membayar perusahaan kami penalti yang setara dengan biaya pembatalan yang ditentukan dalam pasal sebelumnya, Paragraf 1.
(Hak kami untuk mengakhiri – pembatalan setelah dimulainya perjalanan)
Pasal 18: Bahkan setelah perjalanan dimulai, perusahaan kami dapat mengakhiri sebagian kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan dengan menjelaskan alasannya kepada wisatawan dalam kasus-kasus berikut.
-
- 1. Ketika pelancong tidak dapat melanjutkan perjalanan karena sakit, tidak adanya pengasuh yang diperlukan, atau alasan lain.
2. Ketika seorang- pelancong mengganggu disiplin perilaku kelompok dengan melanggar instruksi dari konduktor tur atau orang lain untuk memastikan pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar, atau dengan menyerang atau mengancam orang-orang ini atau pelancong yang mendampingi, sehingga menghalangi pelaksanaan perjalanan yang aman dan lancar.
- 3. Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu butir 3 hingga 5 Pasal 7.
4. Dalam kasus - bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, perintah dari kantor pemerintah, atau alasan lain di luar kendali perusahaan kami, dan kelanjutan perjalanan menjadi tidak mungkin.
2. Jika perusahaan kami mengakhiri kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan berdasarkan ketentuan paragraf sebelumnya, hubungan kontraktual antara perusahaan kami dan pelancong hanya akan berhenti di masa mendatang. Dalam hal ini, kewajiban pelancong kepada perusahaan terkait dengan layanan perjalanan yang telah disediakan akan dianggap telah diganti secara efektif.
- 3. Dalam hal paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mengembalikan bagian dari biaya perjalanan untuk layanan perjalanan yang belum disediakan, dikurangi biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayar untuk layanan perjalanan.
(Pengembalian biaya perjalanan)
Pasal 19: Jika biaya perjalanan dikurangi sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Paragraf 3 hingga 5, atau jika kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan diakhiri berdasarkan tiga pasal sebelumnya, dan jumlah yang harus dikembalikan kepada pelancong muncul, dalam hal pengembalian dana karena pembatalan sebelum dimulainya perjalanan, Perusahaan harus melakukannya dalam waktu tujuh hari sejak hari setelah pembatalan, Dalam hal pengembalian dana karena pengurangan biaya atau pembatalan setelah perjalanan dimulai, jumlah tersebut akan dikembalikan kepada pelancong dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
- 2 . Jika perusahaan menandatangani kontrak komunikasi dengan pelancong dan biaya perjalanan dikurangi sesuai dengan Pasal 14, Ayat 3 hingga 5, atau kontrak komunikasi dibatalkan berdasarkan tiga pasal sebelumnya, dan jumlah yang harus dikembalikan muncul untuk pelancong, itu akan mengembalikan pengembalian uang kepada pelancong sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra. Dalam hal ini, untuk pengembalian dana karena pembatalan sebelum dimulainya perjalanan, Perusahaan akan memberi tahu wisatawan tentang jumlah yang dapat dikembalikan dalam waktu tujuh hari sejak hari setelah pembatalan; untuk pengembalian dana karena pengurangan atau pembatalan setelah dimulainya perjalanan, dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak, jumlah yang akan dikembalikan akan diberitahukan kepada pelancong. Tanggal pemberitahuan kepada pelancong akan dianggap sebagai tanggal penggunaan kartu.
- 3 . Ketentuan dua paragraf sebelumnya tidak menghalangi pelancong atau perusahaan kami untuk menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 28 atau Pasal 31, Ayat 1.
(Pengaturan pengembalian setelah pemutusan kontrak)
Pasal 20: Ketika perusahaan membatalkan kontrak perjalanan yang direncanakan setelah perjalanan dimulai sesuai dengan Pasal 18, Ayat 1, Butir 1 atau Butir 4, perusahaan akan mengatur layanan perjalanan yang diperlukan bagi wisatawan untuk kembali ke titik keberangkatan atas permintaan wisatawan.
- 2 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, semua biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan kembali ke titik keberangkatan akan ditanggung oleh pelancong.
Bab 5 Kontrak Organisasi/Grup
(Kontrak Grup Grup)
Pasal 21: Perusahaan kami akan mengizinkan beberapa pelancong yang melakukan perjalanan rencana perjalanan yang sama secara bersamaan untuk menjadi perwakilan yang bertanggung jawab (selanjutnya disebut sebagai “manajer kontrak”). Ketentuan bab ini berlaku untuk kesimpulan kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan yang menetapkan hal di atas.
(Petugas Kontrak)
Pasal 22: Kecuali dalam kasus di mana perjanjian khusus telah dibuat, manajer kontrak adalah pelancong yang membentuk kelompok atau kelompok (selanjutnya disebut sebagai “Anggota”). ) dianggap memiliki wewenang keagenan penuh mengenai kesimpulan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan, dan transaksi yang terkait dengan bisnis perjalanan yang terkait dengan grup atau grup terkait, serta bisnis berdasarkan Pasal 26, Ayat 1, harus dilakukan dengan manajer kontrak.
- 2 . Manajer kontrak harus menyerahkan daftar anggota kepada Perseroan pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan.
- 3 . Perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban apa pun yang saat ini terutang atau diharapkan berutang kepada anggota di masa mendatang.
- 4 . Jika manajer kontrak tidak menemani grup atau grup, setelah perjalanan dimulai, anggota yang ditunjuk sebelumnya oleh manajer kontrak akan dianggap sebagai manajer kontrak.
(Ketentuan Khusus Pembentukan Kontrak)
Pasal 23: Saat menandatangani kontrak paket tur berbasis kontrak dengan manajer kontrak, perusahaan kami dapat menerima kontrak tanpa menerima deposit untuk kontrak, terlepas dari ketentuan Pasal 6, Ayat 1.
- 2 . Jika kontrak perjalanan yang direncanakan dibuat sesuai pesanan disimpulkan tanpa menerima deposit berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan kami akan memberikan dokumen yang menyatakan hal ini kepada manajer kontrak, dan kontrak tersebut akan dibuat ketika perusahaan kami menerbitkan dokumen tersebut.
Bab 6: Manajemen Perjalanan
(Manajemen Perjalanan)
Pasal 24: Perusahaan kami akan berusaha untuk memastikan perjalanan wisatawan yang aman dan lancar dan akan melakukan tugas-tugas berikut untuk wisatawan. Namun, ini tidak berlaku jika kami telah menandatangani perjanjian khusus yang berbeda dengan pelancong.
-
- 1 . Jika diakui bahwa pelancong mungkin tidak dapat menerima layanan perjalanan selama perjalanan mereka, ambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa layanan perjalanan disediakan sesuai dengan kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan.
- 2 . Jika, meskipun mengambil langkah-langkah yang dijelaskan dalam butir sebelumnya, tidak dapat dihindari untuk mengubah ketentuan kontrak, layanan alternatif akan diatur. Saat mengubah rencana perjalanan, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa rencana perjalanan yang direvisi mencerminkan tujuan awal rencana perjalanan, dan ketika mengubah konten layanan perjalanan, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa layanan perjalanan baru sama dengan layanan perjalanan asli, sehingga meminimalkan perubahan pada detail kontrak.
(Instruksi kami)
Pasal 25: Saat bepergian sebagai rombongan antara awal dan akhir perjalanan, wisatawan harus mengikuti instruksi kami untuk memastikan perjalanan dilakukan dengan aman dan lancar.
(Tugas Konduktor Tur, dll.)
Pasal 26: Tergantung pada isi perjalanan, perusahaan kami mungkin memiliki konduktor tur atau orang lain yang menemani kami, dan meminta mereka melakukan semua atau sebagian tugas yang tercantum dalam setiap butir Pasal 24, serta tugas lain yang kami anggap perlu sehubungan dengan perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan tersebut.
- 2 . Slot waktu di mana konduktor tur dan personel lain yang terlibat dalam tugas-tugas yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, pada prinsipnya, harus dari pukul 8:00 hingga 20:00.
(Tindakan perlindungan)
Pasal 27: Jika Perusahaan menentukan bahwa seorang pelancong selama perjalanan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan karena sakit, cedera, dll., Perusahaan dapat mengambil tindakan yang diperlukan. Dalam hal ini, jika alasannya tidak dapat dikaitkan dengan Perusahaan, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan tersebut akan ditanggung oleh pelancong, yang harus membayar biaya tersebut pada tenggat waktu yang ditentukan oleh Perusahaan dengan cara yang ditentukan oleh Perusahaan.
Bab 7 Tanggung Jawab
(Tanggung jawab kami)
Pasal 28: Dalam pelaksanaan kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan, perusahaan kami atau siapa pun yang telah kami atur atas nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (selanjutnya disebut sebagai “agen pengaturan”) akan digunakan. ) bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh pelancong dengan cara yang disengaja atau lalai. Namun, ini hanya diizinkan jika pemberitahuan diberikan kepada perusahaan kami dalam waktu dua tahun sejak hari setelah kerusakan terjadi.
- 2. Jika seorang pelancong menderita kerugian akibat bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, pesanan dari lembaga pemerintah, atau alasan lain di luar keterlibatan perusahaan kami atau agen pengaturan kami, kecuali dalam kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
3. Terlepas dari ketentuan paragraf yang sama, Perusahaan akan mengkompensasi kerusakan yang timbul sejak hari setelah kerusakan terjadi, dibatasi hingga- 150.000 yen per pelancong hanya jika diberitahukan dalam waktu empat belas hari untuk perjalanan domestik dan dalam waktu dua puluh satu hari untuk perjalanan ke luar negeri, terhitung sejak hari setelah kerusakan terjadi, kecuali dalam kasus kelalaian yang disengaja atau berat dari pihak Perusahaan. ) sebagai kompensasi.
(Kompensasi Khusus)
Pasal 29: Terlepas dari apakah perusahaan kami bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Paragraf 1 pasal sebelumnya, perusahaan kami harus membayar kompensasi dan uang hiburan di muka untuk kerusakan tertentu yang diderita oleh wisatawan selama partisipasi mereka dalam tur terencana berbasis pesanan untuk kerusakan tertentu pada nyawa, tubuh, atau bagasi mereka selama partisipasi mereka dalam tur terencana berbasis pesanan.
- 2 . Jika perusahaan kami bertanggung jawab atas kerusakan yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 1, Ayat 1, kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kami akan dianggap sebagai ganti rugi yang harus dibayarkan dalam batas jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan kewajiban tersebut.
- 3 . Dalam hal yang ditetapkan dalam ayat sebelumnya, kewajiban Perusahaan untuk membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan Ayat 1 adalah kompensasi atas kerusakan yang wajib dibayarkan Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal sebelumnya (Ayat 1) (termasuk ganti rugi yang dianggap sebagai ganti rugi berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya). ) Jumlah akan dikurangi dengan jumlah yang setara.
- 4 . Untuk wisatawan yang berpartisipasi dalam tur terencana kami yang dibuat sesuai pesanan, perusahaan akan menangani ini sebagai bagian dari kontrak untuk perjalanan terencana berbasis rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan kami dengan biaya perjalanan terpisah.
(Jaminan Rencana Perjalanan)
Pasal 30: Perusahaan kami akan membuat perubahan signifikan pada isi kontrak yang tercantum di kolom atas Lampiran 2 (tidak termasuk perubahan yang tercantum dalam item berikut, tidak termasuk kasus di mana penyedia transportasi atau akomodasi menyediakan layanan perjalanan tersebut tetapi kurangnya kursi, kamar, atau fasilitas lain di fasilitas transportasi atau akomodasi). ) dikecualikan. Jika perubahan tersebut terjadi, biaya kompensasi perubahan harus dibayarkan dalam waktu tiga puluh hari sejak hari setelah tanggal akhir perjalanan, dihitung dengan mengalikan biaya perjalanan dengan tarif yang tercantum di kolom bawah tabel yang sama. Namun, hal ini tidak berlaku jika jelas bahwa perusahaan kami bertanggung jawab atas perubahan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28, Ayat 1.
-
- 1 . Perubahan karena alasan berikut
- Bencana alam
- Perang Rusia-Rusia
- kerusuhan
- Perintah dari dua kantor pemerintah
- Penghentian layanan perjalanan oleh penyedia transportasi dan akomodasi, dll.
- Menyediakan layanan transportasi yang tidak sesuai dengan rencana operasional awal.
- Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jiwa dan raga peserta wisata .
- 2 . Perubahan pada bagian yang diubah ketika kontrak perjalanan yang direncanakan berdasarkan pesanan diubah sesuai dengan Pasal 13, Ayat 1, dan bagian yang dibatalkan ketika kontrak dibatalkan sesuai dengan Pasal 16 hingga 18
2 . Jumlah kompensasi perubahan yang harus dibayarkan perusahaan kami dibatasi pada jumlah yang dihitung dengan mengalikan harga perjalanan per wisatawan dengan tarif minimal 15% dari harga perjalanan per pelancong tunggal. Selain itu, jika jumlah kompensasi perubahan yang harus dibayarkan per wisatawan untuk satu perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan kurang dari 1.000 yen, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi perubahan.
- 3 . Jika, setelah perusahaan kami membayar biaya kompensasi perubahan berdasarkan ketentuan Paragraf 1, menjadi jelas bahwa perusahaan kami bertanggung jawab atas perubahan tersebut berdasarkan Pasal 28, Ayat 1, pelancong harus mengembalikan biaya kompensasi perubahan kepada perusahaan kami. Dalam kasus seperti itu, Perusahaan harus membayar jumlah yang tersisa setelah mengimbangi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan paragraf yang sama dan jumlah kompensasi perubahan yang harus dikembalikan oleh wisatawan.
(Tanggung jawab wisatawan)
Pasal 31: Jika perusahaan mengalami kerusakan karena niat atau kelalaian wisatawan, pelancong harus mengganti kerugian tersebut.
- 2 . Saat menyimpulkan kontrak perjalanan paket berbasis khusus, wisatawan harus menggunakan informasi yang diberikan oleh perusahaan kami untuk memahami hak dan kewajiban wisatawan, serta detail kontrak lainnya.
- 3 . Setelah dimulainya perjalanan, untuk menerima layanan perjalanan yang dijelaskan dalam dokumen kontrak dengan lancar, jika wisatawan menyadari bahwa layanan perjalanan telah disediakan berbeda dari dokumen kontrak, mereka harus segera memberi tahu perusahaan kami, agen pengaturan kami, atau penyedia layanan perjalanan di tujuan perjalanan.
Bab 8: Setoran Jaminan Bisnis (Jika Bukan Anggota Penjamin Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Usaha)
Pasal 32: Wisatawan atau anggota yang telah menandatangani kontrak perjalanan yang direncanakan dengan perusahaan kami dapat menerima pembayaran kembali dari deposit jaminan bisnis yang disetorkan oleh perusahaan kami sesuai dengan Pasal 7, Ayat 1 Undang-Undang Agen Perjalanan untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut.
- 2 Nama dan lokasi deposito tempat perusahaan kami menyetorkan uang jaminan bisnis adalah sebagai berikut.
Bab 8: Uang Jaminan Bisnis Pelunasan (Jika Anggota Penjamin Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Jaminan Usaha Pelunasan Bayaran)
Pasal 32: Perusahaan kami adalah anggota terjamin dari Asosiasi Agen Perjalanan Jepang (Tokyo, lingkungan, kota, chome, No. 1).
- 2 . Wisatawan atau peserta yang telah menandatangani kontrak perjalanan paket yang dibuat sesuai pesanan dengan perusahaan kami dapat menerima pembayaran kembali untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut hingga JPY dari deposit jaminan bisnis pembayaran yang disetorkan oleh Asosiasi Agen Perjalanan Jepang yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
- 3 . Berdasarkan Pasal 49, Ayat 1 Undang-Undang Agen Perjalanan, perusahaan kami telah membayar kontribusi deposit jaminan bisnis pembayaran kepada Asosiasi Agen Perjalanan Asosiasi Badan Hukum Umum, sehingga kami tidak menyetorkan deposit jaminan bisnis berdasarkan Pasal 7, Ayat 1 undang-undang yang sama.
Lampiran Tabel 1: Biaya pembatalan (terkait dengan Pasal 16 ayat 1)
1. Biaya pembatalan terkait perjalanan domestik
| Kategori |
Biaya Pembatalan |
| (1) Kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan selain yang ada dalam item berikut |
Kecuali dalam kasus yang tercantum | dalam butir (ii) hingga (i) hingga (hanya jika perusahaan kami dengan jelas menyatakan jumlah biaya perencanaan dalam dokumen kontrak). ) |
Jumlah yang setara dengan biaya perencanaan |
b. Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kedua puluh (atau hari kesepuluh untuk perjalanan sehari) | sejak sehari sebelum tanggal mulai perjalanan (kecuali dalam kasus yang tercantum dari h hingga he). Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| (iii) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketujuh, menghitung mundur dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dari 2 hingga e). Hingga |
30% dari biaya perjalanan |
| 2. Jika pembatalan terjadi sehari sebelum tanggal |
mulai perjalanan Hingga 40% dari biaya perjalanan |
| (e) Jika pembatalan dilakukan pada hari perjalanan dimulai (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam butir (e). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| H. Jika dibatalkan setelah perjalanan dimulai atau jika Anda tidak berpartisipasi tanpa pemberitahuan |
Dalam 100% dari biaya perjalanan |
| (2) Kontrak perjalanan terencana berbasis pesanan menggunakan kapal sewaan | dikenakan biaya pembatalan untuk kapal.
|
Catatan (1) Besaran biaya pembatalan akan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen kontrak. (2) Dalam menerapkan tabel ini, “setelah dimulainya perjalanan” mengacu pada jangka waktu dari “waktu layanan diberikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Ayat 3 dari Peraturan Kompensasi Khusus terlampir. |
2. Biaya pembatalan terkait perjalanan ke luar negeri
| Kategori |
Biaya Pembatalan |
| (1) Kontrak perjalanan yang direncanakan sesuai pesanan menggunakan pesawat pada saat keberangkatan dari atau saat kembali ke Jepang (tidak termasuk kontrak perjalanan yang tercantum di bagian berikut). ) |
Kecuali dalam kasus yang tercantum | dalam butir (ii) hingga (ii) (terbatas pada kasus di mana perusahaan kami dengan jelas menyatakan jumlah biaya perencanaan dalam dokumen kontrak). ) |
Jumlah yang setara dengan biaya perencanaan |
| (b) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketiga puluh, menghitung kembali dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dalam Ha dan Ni). Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| (iii) Jika pembatalan terjadi dua hari sebelum atau setelah tanggal mulai perjalanan (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam butir (ii). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| 2. Jika pembatalan terjadi setelah perjalanan dimulai atau tidak hadir tanpa pemberitahuan |
Dalam 100% dari biaya perjalanan |
| (2) Kontrak Perjalanan Terencana Dibuat sesuai Pesanan Menggunakan Pesawat Chartered |
Kecuali untuk kasus yang tercantum | dalam butir (i) hingga (iii), hanya ketika perusahaan kami dengan jelas menyatakan jumlah biaya perencanaan dalam dokumen kontrak. ) |
Jumlah yang setara dengan biaya perencanaan |
| (b) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kesembilan puluh (tidak termasuk kasus yang tercantum dari (iii) hingga (iii) Hingga |
20% dari biaya perjalanan |
| (iii) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari ketiga puluh, menghitung mundur dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (kecuali dalam kasus yang tercantum dalam (ii) dan (iii). Hingga |
50% dari biaya perjalanan |
| (ii) Jika pembatalan terjadi pada atau setelah hari kedua puluh menghitung mundur dari hari sebelum tanggal mulai perjalanan (tidak termasuk kasus yang tercantum dalam butir (i). Hingga |
80% dari biaya perjalanan |
| (e) Pembatalan atau tidak hadir tanpa pemberitahuan pada atau setelah hari ketiga sebelum tanggal mulai perjalanan. |
Hingga 100% dari biaya perjalanan |
| (3) | Kontrak perjalanan
yang direncanakan berdasarkan reservasi untuk waktu keberangkatan dan kembali ke Jepang, sebagaimana diatur dalam biaya pembatalan yang terkait dengan kapal. |
Catatan (1) Besaran biaya pembatalan akan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen kontrak. (2) Dalam menerapkan tabel ini, “setelah dimulainya perjalanan” mengacu pada jangka waktu dari “waktu layanan diberikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Ayat 3 dari Peraturan Kompensasi Khusus terlampir. |
Lampiran Tabel 2: Kompensasi Perubahan (Terkait dengan Pasal 30, Ayat 1)
Tingkat per kasus perubahan di mana pembayaran kompensasi untuk perubahan adalah | wajib (%) |
Tingkat per kasus (%) |
| Sebelum perjalanan dimulai |
Setelah perjalanan dimulai |
| 1. Perubahan tanggal mulai perjalanan atau tanggal akhir perjalanan yang tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.5 |
3.0 |
2. | Kawasan wisata atau fasilitas wisata (termasuk restoran) yang akan dimasuki sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. ) Perubahan |
tujuan wisata lainnya 1.0 |
2.0 |
| 3. Mengganti ke kelas atau jenis transportasi atau peralatan dengan harga lebih rendah daripada yang tercantum dalam kontrak (hanya jika total biaya kelas dan peralatan yang diganti lebih rendah daripada kelas dan peralatan yang tercantum dalam kontrak). |
1.0 |
2.0 |
| 4. Perubahan jenis atau nama perusahaan jasa transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 5. Perubahan penerbangan ke berbagai bandara di Jepang yang berfungsi sebagai titik keberangkatan atau kedatangan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 6. Perubahan pada penerbangan penghubung atau transit antara Jepang dan tujuan luar negeri yang merupakan penerbangan langsung sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 7. Perubahan pada jenis atau nama fasilitas akomodasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
| 8. Perubahan pada jenis kamar, fasilitas, pemandangan, dan kondisi lain dari fasilitas akomodasi sebagaimana dijelaskan dalam dokumen kontrak. |
1.0 |
2.0 |
Catatan 1: “Sebelum perjalanan dimulai” berarti memberi tahu wisatawan tentang perubahan sehari sebelum tanggal mulai perjalanan, dan “setelah perjalanan dimulai” berarti memberi tahu wisatawan tentang perubahan pada atau setelah tanggal mulai perjalanan. Catatan 2: Ketika dokumen yang telah diselesaikan dikirimkan, istilah “dokumen kontrak” harus dibaca sebagai “dokumen final” dan tabel ini harus diterapkan. Dalam kasus seperti itu, jika ada perubahan antara isi yang tercantum dalam dokumen kontrak dan dokumen final, atau antara isi dokumen akhir dan layanan perjalanan aktual yang disediakan, setiap perubahan akan diperlakukan sebagai satu contoh. Catatan 3: Jika penyedia transportasi untuk perubahan yang tercantum dalam butir 3 atau butir 4 melibatkan penggunaan fasilitas akomodasi, itu akan diperlakukan sebagai satu kasus per malam. Catatan 4: Perubahan pada nama perusahaan organisasi transportasi yang tercantum dalam Butir 4 tidak berlaku jika melibatkan peningkatan ke kelas atau peralatan yang lebih tinggi. Catatan 5: Meskipun beberapa perubahan yang tercantum dalam Butir 4, Butir 7, atau Butir 8 terjadi dalam satu kapal naik atau menginap, perubahan tersebut akan diperlakukan sebagai satu kasus per kapal naik atau menginap. |
Lampiran
Peraturan Kompensasi Khusus
Bab 1: Pembayaran Kompensasi, dll.
(Tanggung Jawab Pembayaran Kami)
Pasal 1: Perusahaan kami tidak akan dapat menangani situasi ketika pelancong yang berpartisipasi dalam tur yang direncanakan yang dilakukan oleh perusahaan kami mengalami kecelakaan eksternal yang tiba-tiba dan tidak disengaja (selanjutnya disebut sebagai “kecelakaan”) selama partisipasi dalam tur yang direncanakan tersebut. ) Ketika seorang pelancong atau ahli waris sahnya menderita cedera tubuh karena ketentuan bab ini melalui Bab 4, kompensasi kematian, kompensasi cacat permanen, pembayaran belasungkawa rawat inap, dan pembayaran hiburan rawat jalan (selanjutnya disebut sebagai “uang kompensasi, dll.”) harus dibayarkan kepada pelancong atau ahli waris sah mereka. ) akan dibayarkan.
- 2 . Cedera yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya termasuk gejala keracunan yang terjadi secara tiba-tiba ketika gas beracun atau zat beracun secara tidak sengaja dan sementara terhirup, diserap, atau tertelan dari luar tubuh (tidak termasuk gejala keracunan akibat inhalasi, penyerapan, atau konsumsi terus menerus). ) termasuk. Namun, keracunan makanan bakteri tidak termasuk.
(Definisi Istilah)
Pasal 2: Dalam peraturan ini, “tur terencana” mengacu pada yang ditentukan dalam Pasal 2, Ayat 1 dari Syarat dan Ketentuan Agen Perjalanan Standar untuk Kontrak Perjalanan Terencana Tipe Perekrutan dan Pasal 2, Ayat 1 dari Kontrak Perjalanan Terencana Berbasis Pesanan.
- 2 Dalam peraturan ini, “berpartisipasi dalam tur yang direncanakan” mengacu pada periode sejak pelancong mulai menerima layanan transportasi atau akomodasi awal yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang direncanakan berdasarkan tiket yang diatur sebelumnya oleh perusahaan untuk tujuan berpartisipasi dalam perjalanan yang direncanakan, hingga layanan terakhir selesai. Namun, jika pelancong menarik diri dari rencana perjalanan yang telah direncanakan dan telah memberi tahu perusahaan kami sebelumnya tentang tanggal dan waktu yang dijadwalkan untuk penarikan dan pengembalian, periode dari penarikan hingga tanggal pengembalian yang direncanakan akan dianggap “berpartisipasi dalam perjalanan yang direncanakan”. Juga, jika pelancong menarik diri tanpa pemberitahuan sebelumnya tentang tanggal penarikan atau pengembalian yang direncanakan atau pergi tanpa berencana untuk kembali, Dari saat penarikan hingga waktu kembali, atau setelah keberangkatan, itu tidak akan dianggap “berpartisipasi dalam perjalanan yang direncanakan”. Selain itu, rencana perjalanan mencakup hari-hari ketika wisatawan tidak akan menerima layanan transportasi atau akomodasi apa pun yang diatur oleh perusahaan kami (sesuai dengan waktu standar tujuan perjalanan). ) Jika pernyataan tersebut dibuat dalam dokumen kontrak yang menyatakan bahwa uang kompensasi dan penghiburan berdasarkan peraturan ini tidak akan diberikan untuk kerusakan yang diderita oleh pelancong karena kecelakaan yang terjadi pada hari itu, tanggal tersebut tidak akan dianggap “berpartisipasi dalam perjalanan yang direncanakan.”
- 3 . Istilah “ketika penyediaan layanan dimulai” dalam paragraf sebelumnya mengacu pada salah satu periode berikut.
- 1 . Ketika konduktor wisata, karyawan perusahaan kami, atau agen check-in, setelah penerimaan selesai
- Dalam kasus di mana permohonan pada paragraf sebelumnya tidak diterima, penyedia transportasi/akomodasi pertama, dan lain sebagainya,
- (i) Apabila berupa pesawat terbang, setelah selesainya pemeriksaan bagasi, dan lain-lain, di dalam area bandara yang hanya boleh dimasuki oleh penumpang.
- (b) Jika berupa kapal, pada saat selesainya prosedur naik kapal.
- Jika itu adalah perjalanan kereta api , waktu yang dimaksud adalah saat gerbang tiket ditutup atau, jika tidak ada gerbang tiket, saat menaiki kereta.
- Jika ada dua kendaraan,
- Jika itu adalah fasilitas akomodasi, saat memasuki fasilitas tersebut
- Jika fasilitas tersebut bukan penyedia akomodasi , maka waktu penyelesaian prosedur penggunaan fasilitas akan dianggap sebagai waktu penyelesaian.
- 4 . Istilah “ketika penyediaan layanan selesai” dalam Paragraf 2 mengacu pada salah satu waktu berikut.
- 1 . Ketika konduktor wisata, karyawan perusahaan, atau agennya mengumumkan pembubaran, pada saat pengumuman,
- 2. Apabila pemberitahuan pembubaran sebagaimana dijelaskan pada butir sebelumnya tidak diberikan, fasilitas transportasi atau akomodasi terakhir,
i.- Jika itu adalah pesawat terbang, harus dilakukan pada
saat keluar dari tempat bandara di mana hanya penumpang yang dapat masuk
- . Jika itu adalah kapal, pada
saat pendaratan- , Saat menggunakan kereta api, di ujung gerbang tiket atau, jika tidak ada gerbang tiket, pada saat pendaratan
;- jika kereta adalah kendaraan, pada saat turun
; jika itu adalah lembaga akomodasi
- , pada saat keluar
dari fasilitas;
- jika itu adalah fasilitas selain kendaraan akomodasi, , akan dipertimbangkan setelah meninggalkan fasilitas.
Bab 2: Ketika Biaya Kompensasi Tidak Dibayarkan
(Jika biaya kompensasi tidak dibayarkan – Bagian 1)
Pasal 3: Perusahaan kami tidak akan membayar biaya kompensasi atas cedera yang timbul dari salah satu alasan berikut.
-
- 1 . Perilaku Pelancong yang Disengaja Namun, ini tidak berlaku untuk cedera yang diderita oleh orang selain pelancong.
- 2 . Niat orang yang berhak menerima ganti rugi kematian. Namun, jika orang tersebut adalah penerima sebagian dari manfaat kematian, ini tidak berlaku untuk jumlah yang harus diterima orang lain.
- 3 . Bunuh diri pelancong, tindakan kriminal, atau tindakan perjuangan. Namun, ini tidak berlaku untuk cedera yang diderita oleh orang selain pelancong.
- 4 . Kecelakaan yang terjadi saat pelancong mengendarai mobil atau sepeda bermotor tanpa SIM yang diwajibkan secara hukum, atau di negara bagian di mana ada risiko mabuk dan tidak dapat mengemudi secara normal. Namun, ini tidak berlaku untuk cedera yang diderita oleh orang selain pelancong.
- 5 . Kecelakaan yang terjadi saat pelaku perjalanan dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hukum atau menerima layanan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang diderita oleh orang lain selain pelancong.
- 6 . Gangguan otak, penyakit, atau kegilaan pelancong. Namun, ini tidak berlaku untuk cedera yang diderita oleh orang selain pelancong.
- 7 . Kehamilan, persalinan, kelahiran prematur, keguguran, prosedur bedah, atau prosedur medis lainnya. Namun, ini tidak berlaku saat mengobati cedera yang kami ganti rugi.
- 8 . Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan hukuman, penahanan, atau pemenjaraan pelancong
- 9 . Perang, penggunaan kekuatan asing, revolusi, perebutan kekuasaan, perang saudara, pemberontakan bersenjata, atau insiden atau kerusuhan serupa lainnya (dalam peraturan ini, mengacu pada situasi di mana tindakan kerumunan atau kelompok banyak orang secara signifikan mengganggu perdamaian nasional atau di distrik tertentu, dan diakui sebagai insiden serius untuk menjaga ketertiban umum). )
- 10 . Bahan bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar bekas). Hal yang sama berlaku di bawah ini. ) atau zat yang terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir (termasuk produk fisi). ) Radioaktivitas, daya ledak, atau sifat berbahaya lainnya, atau kecelakaan yang disebabkan oleh karakteristik ini
- 11 . Kecelakaan yang timbul dari insiden yang menyertai dua item sebelumnya, atau kecelakaan akibat gangguan ketertiban
- 12 . Paparan radiasi atau kontaminasi radioaktif selain Butir 10
2 . Terlepas dari penyebabnya, perusahaan kami tidak membayar kompensasi bagi mereka yang menderita sindrom leher (umumnya dikenal sebagai ‘whiplash’) atau nyeri punggung bawah tanpa gejala objektif.
(Jika biaya kompensasi tidak dibayarkan – Bagian 2)
Pasal 4: Dalam hal perjalanan yang direncanakan untuk tujuan perjalanan domestik, selain ketentuan pasal sebelumnya, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi atas cedera yang disebabkan oleh salah satu alasan berikut.
-
- 1. Gempa bumi, letusan, atau tsunami
- 2. Kecelakaan yang timbul dari insiden yang berkaitan dengan barang sebelumnya, atau kecelakaan akibat gangguan ketertiban
(Jika biaya kompensasi tidak dibayarkan – Bagian 3)
Pasal 5: Untuk cedera yang tercantum dalam item berikut, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi atau biaya lain kecuali tindakan yang ditentukan dalam setiap item termasuk dalam rencana perjalanan yang telah kami tetapkan sebelumnya. Namun, jika salah satu tindakan yang tercantum dalam rencana perjalanan termasuk dalam rencana perjalanan, biaya kompensasi dan biaya lainnya akan dibayarkan untuk cedera yang disebabkan oleh tindakan serupa selama berpartisipasi dalam perjalanan yang direncanakan di luar rencana perjalanan.
-
- 1. Cedera
yang terjadi saat pelancong melakukan latihan sebagaimana ditentukan dalam lampiran - 1 2 Wisatawan berpartisipasi dalam kompetisi, kompetisi, atau acara menggunakan mobil, sepeda motor, atau perahu motor (semuanya termasuk latihan). ) atau operasi uji (mengacu pada mengemudi atau bermanuver untuk tujuan pengujian kinerja). ) Cedera yang terjadi saat melakukannya. Namun, untuk cedera yang disebabkan saat melakukan tindakan ini di jalan menggunakan mobil atau sepeda bermotor, biaya kompensasi dan biaya lainnya akan dibayarkan meskipun tidak termasuk dalam rencana perjalanan yang direncanakan.
- 3. Pesawat yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan pada rute yang ditentukan (terlepas dari apakah itu penerbangan terjadwal atau tidak teratur). Cedera yang terjadi saat pelancong menerbangkan pesawat selain )
(Jika biaya kompensasi tidak dibayarkan – Bagian 4)
Pasal 5-2: Perusahaan kami dapat menahan diri untuk tidak membayar kompensasi, dll. jika pelancong atau orang yang berhak menerima kompensasi kematian berada dalam salah satu keadaan berikut. Namun, jika orang tersebut adalah penerima sebagian dari manfaat kematian, ini tidak berlaku untuk jumlah yang harus diterima orang lain.
-
- 1 . Kelompok kejahatan terorganisir, anggota, anggota kuasi kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, dan kekuatan antisosial lainnya (selanjutnya disebut sebagai “kekuatan antisosial”). ) harus diakui termasuk dalam kategori tersebut.
- 2 . Diakui bahwa partai terlibat dalam menyediakan dana atau manfaat lain kepada kekuatan antisosial.
- 3 . Diakui bahwa kekuatan antisosial dieksploitasi secara tidak adil.
- 4 . Diakui bahwa partai tersebut memiliki hubungan yang dapat dikutuk secara sosial dengan kekuatan antisosial lainnya.
Bab 3: Jenis dan Jumlah Kompensasi, dll.
(Pembayaran ganti rugi kematian)
Pasal 6: Jika seorang pelancong menderita cedera yang ditentukan dalam Pasal 1 dan, sebagai akibatnya langsung, meninggal dalam waktu 180 hari sejak tanggal kecelakaan, Perusahaan harus membayar 25 juta yen untuk perjalanan yang direncanakan untuk perjalanan ke luar negeri dan 15 juta yen untuk tur yang direncanakan untuk perjalanan domestik (selanjutnya disebut sebagai “jumlah kompensasi”) per pelancong. ) dibayarkan kepada ahli waris sah pelancong sebagai ganti rugi kematian. Namun, jika traveler telah membayar kompensasi cacat, jumlah yang tersisa setelah dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan dari jumlah santunan akan dibayarkan.
(Pembayaran Kompensasi Disabilitas)
Pasal 7: Perusahaan kami akan menetapkan bahwa jika seorang pelancong menderita cedera yang ditentukan dalam Pasal 1 dan, sebagai akibat langsung, menderita cacat permanen dalam waktu 180 hari sejak tanggal kecelakaan (artinya gangguan tubuh yang serius atau kehilangan sebagian tubuh yang tidak dapat dipulihkan di masa mendatang, dan setelah cedera yang menyebabkan cedera sembuh). Hal yang sama berlaku di bawah ini. Dalam kasus seperti itu, jumlah yang dihitung dengan mengalikan jumlah kompensasi dengan tarif yang tercantum dalam Lampiran 2 akan dibayarkan kepada pelancong sebagai biaya kompensasi cacat.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, jika pelancong masih dalam kondisi yang membutuhkan perawatan lebih dari 180 hari setelah kecelakaan, perusahaan kami akan menentukan tingkat kecacatan berdasarkan diagnosis dokter per 181 hari sejak tanggal kecelakaan dan membayar pembayaran kompensasi cacat.
- 3 . Untuk disabilitas yang tidak tercantum dalam Lampiran 2, terlepas dari pekerjaan, usia, status sosial, dll., Jumlah kompensasi disabilitas akan ditentukan sesuai dengan tingkat cacat fisik dan sesuai dengan kategori dalam Lampiran 2. Namun, untuk disabilitas yang tercantum dalam Lampiran 2-1(3), 1(4), 2(3), 4(4), 4(4), dan 5(2), tidak ada kompensasi cacat permanen yang akan dibayarkan.
- 4 . Jika terjadi dua atau lebih jenis cacat permanen karena kecelakaan yang sama, perusahaan kami akan menerapkan tiga paragraf sebelumnya untuk masing-masing dan membayar jumlah total untuk masing-masing. Namun, untuk efek samping dari tungkai atas (lengan dan tangan) atau tungkai bawah (kaki dan kaki) sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2, Butir 7, 8, dan 9, kompensasi untuk efek samping per tungkai dibatasi pada 60% dari jumlah kompensasi.
- 5 . Jumlah kompensasi cacat yang harus dibayarkan oleh perusahaan kami berdasarkan item sebelumnya akan dibatasi pada jumlah kompensasi per perjalanan yang direncanakan per wisatawan.
(Pembayaran uang belasungkawa rawat inap)
Pasal 8: Perusahaan kami akan memberikan informasi tentang cedera yang dijelaskan dalam Pasal 1 ketika seorang pelancong menderita cedera yang dijelaskan dalam Pasal 1, dan sebagai akibat langsung tidak dapat terlibat dalam bisnis normal atau kehidupan sehari-hari, dan dirawat di rumah sakit (artinya ketika perawatan oleh dokter diperlukan tetapi perawatan di rumah atau sejenisnya sulit, pelancong memasuki rumah sakit atau klinik dan mengabdikan diri untuk perawatan di bawah pengawasan dokter setiap saat). Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam artikel ini. Dalam kasus seperti itu, jumlah hari (selanjutnya disebut sebagai “hari rawat inap”) Pembayaran belasungkawa rawat inap akan dibayarkan kepada pemudik sesuai dengan kategori berikut.
-
- 1. Dalam
hal perjalanan yang direncanakan untuk perjalanan ke luar negeri, i. Ketika
pasien menderita cedera selama beberapa ratus hingga delapan puluh hari atau lebih selama rawat inap.
- 400.000 yen
- : Ketika cedera diderita dengan rawat inap sembilan puluh hari atau lebih tetapi kurang dari seratus delapan puluh hari. 200.000 yen
- (h) Ketika cedera diderita dengan rawat inap yang berlangsung selama 7 hari atau lebih tetapi kurang dari 90 hari. 100.000 yen
:- Ketika Anda menderita cedera dengan rawat inap kurang dari tujuh hari. 40.000 yen
- 2. Dalam
hal perjalanan yang direncanakan untuk perjalanan domestik
, i. Ketika pasien menderita cedera selama beberapa ratus atau delapan puluh hari atau lebih selama rawat inap.
- 200.000 yen
- : Ketika cedera diderita dengan rawat inap sembilan puluh hari atau lebih tetapi kurang dari seratus delapan puluh hari. 100.000 yen
- jam: Ketika cedera diderita dengan rawat inap yang berlangsung selama 7 hari atau lebih tetapi kurang dari 90 hari. 50.000 yen
:- Ketika cedera diderita dengan kurang dari tujuh hari rawat inap. Dua puluh ribu yen
2 . Bahkan jika pelancong tidak dirawat di rumah sakit, jika mereka termasuk dalam salah satu item yang tercantum dalam Lampiran 3 dan telah menerima perawatan dari dokter, periode keadaan tersebut akan dianggap sebagai hari rawat inap untuk tujuan paragraf sebelumnya.
- 3 . Jika Perusahaan diharuskan membayar uang hiburan rawat inap dan santunan meninggal dunia, atau belasungkawa rawat inap dan cacat tetap untuk satu wisatawan, jumlah total akan dibayarkan.
(Pembayaran uang kunjungan)
Pasal 9: Perusahaan kami akan menetapkan bahwa jika seorang pelancong menderita cedera yang dijelaskan dalam Pasal 1, dan sebagai akibat langsung dari cedera tersebut terganggu dalam operasi bisnis normal atau kehidupan sehari-hari mereka, dan mereka menerima perawatan dari dokter (termasuk kunjungan rumah dan konsultasi online) dengan mengunjungi rumah sakit, klinik, atau fasilitas medis online di mana perawatan oleh dokter diperlukan, ) mengacu pada Hal yang sama berlaku selanjutnya dalam artikel ini. Dalam kasus di mana kasus tersebut dilakukan, jumlah hari (selanjutnya disebut sebagai “hari kunjungan rumah sakit”) Jika jumlah hari melebihi 3 hari, pengunjung akan dikenakan biaya belasungkawa kunjungan rumah sakit sesuai dengan kategori berikut untuk jumlah hari tersebut.
-
- 1. Dalam
hal perjalanan yang direncanakan untuk perjalanan ke luar negeri
, i. Ketika cedera terjadi selama 90 hari atau lebih kunjungan ke rumah sakit.
- 100.000 yen
- (ro) Ketika cedera terjadi dengan kunjungan rawat jalan medis yang berlangsung selama tujuh hari atau lebih tetapi kurang dari sembilan puluh hari. 50.000 yen
- (h) Ketika cedera terjadi selama tiga hari atau lebih tetapi kurang dari tujuh hari kunjungan rawat jalan. Dua puluh ribu yen
- 2. Dalam
hal perjalanan yang direncanakan untuk perjalanan domestik, i. Ketika
cedera terjadi setelah 90 hari kunjungan ke rumah sakit.
- 50.000 yen
- , b. Ketika cedera terjadi dengan kunjungan rumah sakit yang berlangsung selama 7 hari atau lebih tetapi kurang dari 90 hari. 25.000 yen
jam: Ketika cedera terjadi selama tiga - hari atau lebih tetapi kurang dari tujuh hari kunjungan rawat jalan. Sepuluh ribu yen
2. Bahkan jika pelancong tidak mencari perawatan medis, jika perusahaan mengakui bahwa periode di mana pelancong telah mengenakan gips atau perangkat serupa di bawah instruksi dokter untuk melumpuhkan area yang terluka seperti patah tulang, yang mengakibatkan gangguan yang signifikan pada pekerjaan normal atau kehidupan sehari-hari, periode yang dihabiskan dalam keadaan tersebut akan dianggap sebagai sejumlah hari kunjungan rawat jalan untuk tujuan paragraf sebelumnya.
- 3. Perusahaan kami tidak akan membayar uang hiburan untuk kunjungan rumah sakit setelah cedera sembuh ke tingkat yang tidak mengganggu operasi bisnis normal atau kehidupan sehari-hari.
- 4. Dalam keadaan apa pun kami tidak boleh membayar uang hiburan untuk kunjungan rumah sakit yang dilakukan setelah 180 hari berlalu sejak tanggal kecelakaan.
- 5. Jika Perusahaan diharuskan membayar uang hiburan untuk rawat inap dan kompensasi kematian, atau santunan belasungkawa dan cacat untuk rawat inap untuk satu wisatawan, jumlah total akan dibayarkan.
(Ketentuan Khusus Pembayaran Biaya Rawat Inap dan Hiburan Rawat Jalan)
Pasal 10: Jika jumlah hari rawat inap dan hari rawat jalan untuk satu pelancong masing-masing satu hari atau lebih, terlepas dari ketentuan dua pasal sebelumnya, kami hanya akan membayar jumlah yang lebih besar dari uang belasungkawa yang tercantum di bawah ini (atau jumlah yang tercantum dalam butir 1 jika jumlahnya sama).
-
- 1. Tunjangan rawat inap yang dibayarkan oleh perusahaan kami untuk jumlah hari rawat inap.
- 2. Jumlah hari perawatan rawat jalan (tidak termasuk hari-hari selama periode di mana kami berhak membayar tunjangan rawat inap) ditambah jumlah hari rawat inap akan dianggap sebagai jumlah hari perawatan rawat jalan, dan jumlah tunjangan perawatan rawat jalan yang berhak kami bayarkan untuk hari-hari tersebut akan dihitung sesuai dengan itu.
(Praduga kematian)
Pasal 11: Jika pesawat atau kapal yang ditumpangi pelancong hilang atau jika telah berlalu tiga puluh hari sejak kecelakaan dan pelaku perjalanan masih belum ditemukan, dianggap bahwa pelaku perjalanan meninggal dunia karena cedera yang ditentukan dalam Pasal 1 pada hari pesawat atau kapal hilang atau tertekan.
(Efek cacat fisik atau penyakit lainnya)
Pasal 12: Jika pelancong menderita cedera berdasarkan Pasal 1 karena cacat fisik atau penyakit yang sudah ada, atau jika cedera atau penyakit menjadi serius karena kecelakaan yang disebabkan oleh cedera atau penyakit yang disebabkan setelah cedera diderita, jumlah yang sesuai dengan tidak adanya dampak tersebut harus ditentukan dan dibayarkan.
Bab 4: Prosedur Terjadinya Kecelakaan dan Klaim Kompensasi, dll.
(Permintaan penjelasan mengenai tingkat cedera, dll.)
Pasal 13: Ketika seorang pelancong menderita cedera sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, perusahaan kami dapat meminta penjelasan dari pelancong atau orang yang berhak atas kompensasi kematian mengenai tingkat cedera, rincian kecelakaan yang menyebabkannya, atau meminta pemeriksaan medis atau pemeriksaan tubuh pelancong. Dalam kasus seperti itu, pelancong atau mereka yang berhak menerima manfaat kematian harus bekerja sama dengan permintaan ini.
- 2 . Jika pelancong atau orang yang berhak menerima kompensasi kematian menderita cedera berdasarkan Pasal 1 karena alasan di luar pengetahuan perusahaan kami, mereka harus melapor kepada perusahaan kami dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal kecelakaan mengenai tingkat cedera dan garis besar kecelakaan yang menyebabkannya.
- 3 . Jika pelancong atau orang yang berhak menerima santunan meninggal dunia melanggar ketentuan dua paragraf sebelumnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan yang diakui oleh perusahaan kami, atau gagal mengungkapkan fakta yang mereka ketahui atau dilaporkan secara salah dalam penjelasan atau laporannya, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi, dll.
(Klaim kompensasi, dll.)
Pasal 14: Ketika seorang pelancong atau orang yang berhak menerima kompensasi kematian bermaksud untuk menerima pembayaran kompensasi, dll., mereka harus menyerahkan formulir klaim kompensasi yang ditentukan dan dokumen-dokumen berikut ke perusahaan kami.
-
- 1. Dalam hal
klaim kompensasi kematian- : i. Transkrip daftar keluarga pelancong dan daftar keluarga ahli waris sah dan sertifikat
pendaftaran meterai- . ii. Sertifikat kecelakaan dari lembaga publik (atau pihak ketiga jika tidak dapat dihindari)
- Akta kematian pelancong atau laporan otopsi
- 2. Dalam hal klaim kompensasi atas cacat permanen
- Sertifikat stempel pelancong
- Laporan kecelakaan dari lembaga publik (atau pihak ketiga jika tidak dapat dihindari)
- Surat keterangan dokter yang membuktikan tingkat kecacatan permanen .
- Dalam kasus pengajuan klaim tunjangan rawat inap untuk ketiga kalinya
- (i ) Laporan kecelakaan dari lembaga publik (atau pihak ketiga jika tidak dapat dihindari)
- Surat keterangan dokter yang membuktikan tingkat keparahan cedera .
- (c) Surat keterangan dari rumah sakit atau klinik yang menyatakan jumlah hari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
- Dalam kasus pengajuan klaim kompensasi untuk perawatan medis di Shitsuin
- (i ) Laporan kecelakaan dari lembaga publik (atau pihak ketiga jika tidak dapat dihindari)
- Surat keterangan dokter yang membuktikan tingkat keparahan cedera .
- (c) Surat keterangan dari rumah sakit atau klinik yang menyatakan jumlah hari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
2 . Perusahaan kami mungkin memerlukan penyerahan dokumen selain yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya atau dapat mengizinkan penghilangan sebagian dari dokumen yang diserahkan yang disebutkan di atas.
- 3 . Jika pelancong atau orang yang berhak menerima santunan kematian melanggar ketentuan Paragraf 1, atau gagal mengungkapkan fakta yang diketahui dalam dokumen yang diserahkan, atau membuat informasi palsu, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi, dll.
(Subrogasi)
Pasal 15: Bahkan jika perusahaan kami membayar kompensasi, hak pelancong atau ahli waris mereka untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas cedera yang diderita oleh pelancong tidak akan dialihkan ke perusahaan kami.
Bab 5: Kompensasi untuk Kerusakan Barang Pribadi
(Tanggung Jawab Pembayaran Kami)
Pasal 16: Perusahaan kami akan memberikan kompensasi untuk barang-barang pribadi (selanjutnya disebut sebagai “barang yang ditanggung”) oleh wisatawan yang berpartisipasi dalam tur yang direncanakan yang dilakukan oleh perusahaan kami karena kecelakaan yang tidak disengaja yang terjadi selama perjalanan yang direncanakan. ) ketika kerusakan diderita, sesuai dengan ketentuan bab ini, kompensasi atas kerusakan barang pribadi (selanjutnya disebut sebagai “biaya kompensasi”) akan diberikan. ) akan dibayarkan.
(Jika kompensasi untuk kerusakan tidak dibayarkan – bagian 1)
Pasal 17: Perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh salah satu alasan berikut.
-
- 1 . Perilaku Pelancong yang Disengaja Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang diderita oleh orang lain selain pelancong.
- 2 . Tindakan yang disengaja oleh kerabat yang tinggal di rumah tangga yang sama dengan pelancong. Namun, hal ini tidak berlaku jika tujuannya bukan untuk memastikan wisatawan menerima kompensasi.
- 3 . Bunuh diri pelancong, tindakan kriminal, atau tindakan perjuangan. Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang diderita oleh orang lain selain pelancong.
- 4 . Kecelakaan yang terjadi saat pelancong mengendarai mobil atau sepeda bermotor tanpa SIM yang diwajibkan secara hukum, atau di negara bagian di mana ada risiko mabuk dan tidak dapat mengemudi secara normal. Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang diderita oleh orang lain selain pelancong.
- 5 . Kecelakaan yang terjadi saat pelaku perjalanan dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hukum atau menerima layanan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, ini tidak berlaku untuk kerusakan yang diderita oleh orang lain selain pelancong.
- 6 . Pelaksanaan wewenang publik oleh negara atau badan publik, seperti penyitaan, permintaan, penyitaan, penghancuran, dll. Namun, ini tidak berlaku ketika langkah-langkah diambil seperlunya untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi.
- 7 . Cacat pada item yang tercakup. Namun, cacat yang tidak dapat ditemukan oleh pelancong atau orang yang mengelola barang yang tercakup atas nama mereka dengan hati-hati yang wajar dikecualikan.
- 8 . Keausan alami, karat, jamur, perubahan warna, kerusakan hewan pengerat, kerusakan serangga, dll. dari barang yang tertutup
- 9 . Kerusakan yang semata-mata merupakan kerusakan penampilan yang tidak mengganggu fungsi barang yang ditanggung
- 10 . Aliran keluar cairan tunduk pada kompensasi. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kerusakan akibat barang lain yang ditanggung sebagai akibatnya.
- 11 . Kesalahan Penempatan atau Kehilangan Barang yang Tercakup
- 12 . Alasan yang tercantum dalam Pasal 3, Ayat 1, Butir 9 sampai 12
2 . Dalam hal perjalanan yang direncanakan untuk tujuan perjalanan domestik, selain ketentuan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh salah satu alasan berikut.
-
- 1. Gempa bumi, letusan, atau tsunami
- 2. Kecelakaan yang timbul dari insiden yang berkaitan dengan barang sebelumnya, atau kecelakaan akibat gangguan ketertiban
(Jika kompensasi untuk kerusakan tidak dibayarkan – Bagian 2)
Pasal 17-2: Perusahaan kami dapat menolak untuk membayar kompensasi jika pelancong berada di bawah salah satu alasan berikut.
-
- 1. Harus diakui sebagai bagian dari kekuatan antisosial.
- 2. Diakui bahwa partai terlibat dalam menyediakan dana atau manfaat lain kepada kekuatan antisosial.
- 3. Diakui bahwa kekuatan antisosial dieksploitasi secara tidak adil.
- 4. Dalam kasus korporasi, diakui bahwa kekuatan antisosial mengendalikan perusahaan atau secara substansial terlibat dalam pengelolaannya.
5. Diakui bahwa partai memiliki - hubungan yang tercela secara sosial dengan kekuatan antisosial lainnya.
(Item yang Tercakup dan Ruang Lingkupnya)
Pasal 18: Barang yang memenuhi syarat terbatas pada barang-barang pribadi milik wisatawan yang mereka bawa selama perjalanan yang direncanakan.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, barang-barang yang tercantum dalam item berikut tidak termasuk sebagai barang yang tercakup.
- 1. Uang tunai, cek, surat berharga lainnya, materai, perangko, dan barang
lain yang setara- . 2. Kartu kredit, kupon, tiket pesawat, paspor, dan barang
lain yang setara- . 3. Naskah, dokumen desain, gambar, buku besar, dan materi setara lainnya (termasuk yang direkam pada media yang dapat langsung diproses oleh perangkat informasi seperti pita magnetik, cakram magnetik, CD-ROM, cakram optik, dan perangkat informasi lainnya (komputer dan perangkat terminalnya, dll.). )
- 4. Kapal (termasuk kapal pesiar, perahu motor, dan kapal). ) dan mobil, sepeda bermotor, dan aksesorinya
- 5. Peralatan pendakian gunung, peralatan eksplorasi, dan
barang-barang serupa
lainnya - 6. Gigi palsu, prostetik, lensa kontak, dan barang-barang
sejenis lainnya - 7. Hewan dan tumbuhan
- 8. Item Lain yang Sebelumnya Ditunjuk oleh Perusahaan Kami
(Jumlah Ganti Rugi dan Pembayaran Kompensasi)
Pasal 19: Jumlah kerusakan yang akan dibayarkan oleh perusahaan kami untuk kompensasi atas kerusakan (selanjutnya disebut sebagai “Jumlah Kerusakan”). ) akan ditentukan berdasarkan nilai yang lebih rendah dari item kompensasi di lokasi dan waktu kerusakan, atau total biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang kompensasi ke kondisinya tepat sebelum kerusakan, dan biaya yang ditentukan dalam Paragraf 3 Pasal berikut.
- 2. Jika jumlah kerusakan untuk satu atau sepasang barang yang dikompensasi melebihi 100.000 yen, perusahaan kami akan mempertimbangkan jumlah kerusakan sebagai 100.000 yen dan menerapkan ketentuan paragraf sebelumnya.
3. Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kami - dibatasi hingga 150.000 yen per perjalanan yang direncanakan per wisatawan. Namun, jika jumlah kerusakan tidak melebihi 3.000 yen per kecelakaan per pelancong, perusahaan kami tidak akan membayar kompensasi.
(Pencegahan Kerusakan, dll.)
Pasal 20: Ketika seorang pelancong mengetahui bahwa terjadi kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 mengenai barang yang ditanggung, mereka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
-
- 1. Berusahalah untuk mencegah dan mengurangi kerusakan.
2. Beri tahu perusahaan- kami tanpa penundaan tentang tingkat kerusakan, garis besar kecelakaan yang menyebabkannya, dan apakah ada kontrak asuransi untuk barang yang ditanggung yang dialami oleh pelancong.
- 3. Jika seorang pelancong berhak atas kompensasi atas kerusakan dari orang lain, mereka harus menyelesaikan prosedur yang diperlukan untuk menggunakan hak tersebut.
2. Jika pelancong melanggar Butir 1 dari paragraf sebelumnya tanpa alasan yang adil, Perusahaan harus mempertimbangkan jumlah yang tersisa setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai mungkin untuk pencegahan atau mitigasi, dan jika pelancong melanggar Butir 2 dari paragraf yang sama, tidak ada kompensasi yang akan dibayarkan. Selanjutnya, jika Butir 3 dari paragraf yang sama dilanggar, Jumlah yang tersisa setelah dikurangi jumlah yang diakui dapat diterima melalui pelaksanaan hak yang akan diperoleh dianggap sebagai jumlah kerusakan.
- 3. Perusahaan kami akan membayar biaya berikut.
- 1. Biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan yang diatur dalam Butir 1, Ayat 1, yang diakui
oleh perusahaan kami sebagai perlu atau bermanfaat- . 2. Biaya yang diperlukan untuk prosedur yang diatur dalam Butir 3, Ayat 1
.
(Klaim Kerusakan)
Pasal 21: Ketika seorang pelancong bermaksud menerima kompensasi atas kerusakan, mereka harus menyerahkan formulir klaim kompensasi yang ditentukan dan dokumen-dokumen berikut kepada perusahaan kami.
-
- Laporan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor polisi atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya.
- 2. Dokumen yang membuktikan besarnya kerusakan pada barang yang diasuransikan.
- 3. Dokumen lain yang dibutuhkan oleh perusahaan kami
2. Jika seorang pelancong melanggar ketentuan paragraf sebelumnya, atau dengan sengaja membuat pernyataan palsu dalam dokumen yang diserahkan, atau memalsukan atau mengubah dokumen tersebut (hal yang sama berlaku jika pihak ketiga yang melakukannya), kami tidak akan membayar ganti rugi apa pun.
(Jika Anda memiliki kontrak asuransi)
Pasal 22: Jika ada kontrak asuransi yang mengharuskan pembayaran manfaat asuransi atas kerusakan berdasarkan Pasal 16, perusahaan kami dapat mengurangi jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kami.
(Subrogasi)
Pasal 23: Jika pelancong memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas kerusakan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kami, hak tersebut akan dialihkan ke perusahaan kami dalam batas jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan kami kepada pelancong.
Lampiran 1 (terkait dengan Pasal 5, Butir 1)
Mendaki gunung (menggunakan alat pendaki seperti kapak es, crampon, tali, palu), luge, bobsled, terjun payung, wahana layang gantung, pesawat bertenaga ultralight (motor hang glider, mesin micro-light, pesawat ultralight, dll.) Naik gyroplane dan aktivitas berbahaya lainnya yang serupa dengan ini
Lampiran Tabel 2 (terkait dengan Pasal 7, ayat 1, 3, dan 4)
| 1. Gangguan Mata |
| (1) Ketika kedua mata buta. |
100% |
| (2) Ketika satu mata kehilangan penglihatannya. |
60% |
| (3) Ketika ketajaman penglihatan yang dikoreksi dari satu mata adalah 0,6 atau kurang. |
5% |
| (4) Penyempitan bidang visual satu mata (mengacu pada kasus di mana sudut total bidang pandang normal adalah 60% atau kurang). ) |
5% |
| 2. Gangguan Telinga |
| (1) Saat pendengaran di kedua telinga benar-benar hilang. |
80% |
| (2) Ketika satu telinga kehilangan semua pendengaran. |
30% |
| (3) Ketika pendengaran satu telinga 50 sentimeter atau lebih dan ucapan normal tidak dapat dipahami. |
5% |
| 3. Gangguan hidung |
: Ketika ada | gangguan fungsi hidung yang signifikan. |
20% |
| 4. Fluktuasi dan Gangguan Bahasa |
| (1) Ketika fungsi bahasa dihapuskan sepenuhnya. |
100% |
| (2) Ketika ada gangguan yang signifikan dalam fungsi ucapan atau bahasa. |
35% |
| (3) Ketika fungsi ucapan atau bahasa terganggu. |
15% |
| (4) Ketika lima gigi atau lebih hilang. |
5% |
| 5. Penampilan (mengacu pada wajah, kepala, dan leher). ) |
| (1) Ketika seseorang meninggalkan penampilan yang sangat memalukan. |
15% |
| (2) Penampilan dengan hilangnya (di wajah, mengacu pada bekas luka berdiameter sekitar 2 sentimeter dan bekas luka linier sepanjang sekitar 3 sentimeter). ) saat meninggalkannya. |
3% |
| 6. Gangguan Tulang Belakang |
| (1) Ketika ada kelainan bentuk tulang belakang yang signifikan atau gangguan gerakan yang signifikan. |
40% |
| (2) Ketika gangguan gerakan tetap ada di tulang belakang. |
30% |
| (3) Ketika ada kelainan bentuk tulang belakang. |
15% |
| 7. Lengan (mengacu pada sendi pergelangan tangan dan di atasnya). ), kaki (artinya pergelangan kaki dan di atas). ) Hambatan |
| (1) Ketika lengan atau kaki hilang. |
60% |
| (2) Ketika fungsi sendi kedua atau ketiga di antara tiga sendi utama satu lengan atau kaki benar-benar dihentikan. |
50% |
| (3) Ketika fungsi salah satu dari tiga sendi utama satu lengan atau kaki benar-benar dihentikan. |
35% |
| (4) Ketika fungsi satu lengan atau kaki terganggu. |
5% |
| 8. Cacat Jari |
| (1) Ketika ibu jari satu tangan hilang di atas sendi jari (sendi interphalangeal). |
20% |
| (2) Ketika ada gangguan yang signifikan pada fungsi ibu jari satu tangan. |
15% |
| (3) Ketika satu jari selain ibu jari besar hilang pada sendi phalangeal kedua (sendi interphalangeal distal) atau lebih tinggi. |
8% |
| (4) Ketika ada gangguan yang signifikan pada fungsi satu jari selain ibu jari. |
5% |
| 9. Cacat Jari Kaki |
| (1) Ketika jari kaki pertama satu kaki hilang di atau di atas sendi phalangeal (sendi interphalangeal). |
10% |
| (2) Ketika ada gangguan yang signifikan pada fungsi jari kaki pertama satu kaki. |
8% |
| (3) Ketika jari kaki lainnya kecuali jari kaki pertama hilang pada sendi phalangeal kedua (sendi interphalangeal distal) atau lebih tinggi. |
5% |
| (4) Ketika ada gangguan yang signifikan pada fungsi jari kaki lainnya kecuali jari kaki pertama. |
3% |
10. Kasus lain di mana orang tersebut tidak dapat mengelola pengeluaran pribadi seumur hidup | karena cacat fisik yang signifikan. |
100% |
| Catatan: Dalam ketentuan Butir 7, 8, dan 9, “di atas” mengacu pada bagian yang lebih dekat ke jantung daripada sendi yang relevan. |
Lampiran Tabel 3 (terkait dengan Pasal 8, Ayat 2)
-
- 1 . Ketajaman penglihatan yang dikoreksi di kedua mata harus 0,06 atau kurang.
- 2 . Hilangnya fungsi bicara atau bahasa.
- 3 . Kehilangan pendengaran di kedua telinga.
- 4 . Hilangnya fungsi di semua sendi kedua tungkai atas, termasuk sendi pergelangan tangan.
- 5 . Hilangnya fungsi pada satu atau satu anggota badan.
- 6 . Karena gangguan dada dan organ perut, kebebasan fisik terutama terbatas pada aktivitas sehari-hari seperti makan dan mencuci muka.
- 7 . Karena sistem saraf atau gangguan mental, kebebasan fisik terutama terbatas pada aktivitas sehari-hari seperti makan dan mencuci muka.
- 8 . Karena disabilitas komorbid lainnya di area di atas, kebebasan fisik terutama terbatas pada aktivitas sehari-hari seperti makan dan mencuci muka.
(Catatan) Pada Butir 4, “di atas” mengacu pada bagian yang lebih dekat ke jantung daripada sendi yang relevan.
Bagian Kontrak Perjalanan Pengaturan
Bab 1 Ketentuan Umum
(Lingkup Aplikasi)
Pasal 1: Kontrak perjalanan yang diatur yang dibuat antara perusahaan kami dan pelancong akan diatur oleh ketentuan syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan secara umum.
- 2 . Jika perusahaan kami menandatangani perjanjian khusus secara tertulis dalam lingkup yang tidak melanggar hukum atau peraturan dan tidak merugikan pelancong, perjanjian khusus tersebut akan diutamakan terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
(Definisi Istilah)
Pasal 2: Dalam syarat dan ketentuan ini, “Kontrak Perjalanan yang Diatur” mengacu pada layanan transportasi dan akomodasi yang disediakan oleh wisatawan oleh Pelancong, bertindak sebagai agen, mediator, atau perantara bagi wisatawan atas nama wisatawan (selanjutnya disebut sebagai “Layanan Perjalanan”). ) adalah kontrak yang melakukan pengaturan sehingga Anda dapat menerima ketentuan tersebut.
- 2 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “perjalanan domestik” mengacu pada perjalanan di dalam Jepang saja, sedangkan “perjalanan ke luar negeri” mengacu pada perjalanan selain perjalanan domestik.
- 3 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “biaya perjalanan” mengacu pada tarif, biaya akomodasi, dan biaya lain yang dibayarkan oleh perusahaan kami kepada penyedia transportasi dan akomodasi untuk mengatur layanan perjalanan, serta biaya penanganan layanan perjalanan yang ditentukan oleh perusahaan kami (tidak termasuk biaya perubahan dan pembatalan). ) mengacu pada
- 4 Dalam bagian ini, “kontrak komunikasi” mengacu pada perusahaan kartu kredit yang berafiliasi dengan perusahaan kami (selanjutnya disebut sebagai “perusahaan mitra”). Mengenai penyelesaian klaim atau kewajiban terkait biaya perjalanan dan klaim atau kewajiban terkait lainnya yang dimiliki oleh perusahaan kepada pelancong berdasarkan kontrak perjalanan sesuai dengan syarat dan ketentuan pemegang kartu perusahaan mitra, sebagaimana ditentukan setelah tanggal klaim atau kewajiban tersebut harus dipenuhi, Ini mengacu pada kontrak perjalanan yang diatur di mana pelancong telah memberikan persetujuan sebelumnya dan membayar biaya perjalanan, dll. dengan metode yang ditentukan dalam Pasal 16, Ayat 2 atau Ayat 5.
- 5 . Dalam syarat dan ketentuan ini, “tanggal penggunaan kartu” mengacu pada tanggal di mana pelancong atau perusahaan kami harus memenuhi kewajiban mereka untuk membayar atau mengembalikan biaya perjalanan berdasarkan kontrak perjalanan yang diatur.
(Akhir Hutang yang Diatur)
Pasal 3: Ketika perusahaan kami mengatur layanan perjalanan dengan perawatan manajer yang baik, kewajiban kami berdasarkan kontrak perjalanan yang diatur akan dihentikan. Oleh karena itu, bahkan jika kontrak untuk menyediakan layanan perjalanan dengan penyedia transportasi atau akomodasi tidak dapat disimpulkan karena alasan seperti hunian penuh, penutupan, atau kondisi yang tidak sesuai, jika perusahaan memenuhi kewajibannya, pelancong harus membayar biaya penanganan layanan perjalanan yang ditentukan oleh perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “biaya penanganan”). ) harus dibayar. Jika kontrak komunikasi telah diselesaikan, tanggal penggunaan kartu adalah tanggal perusahaan kami memberi tahu wisatawan bahwa kami tidak dapat menandatangani kontrak untuk menyediakan layanan perjalanan dengan penyedia transportasi atau akomodasi.
(Agen yang Dicari)
Pasal 4: Saat melaksanakan kontrak perjalanan yang diatur, perusahaan kami dapat mendelegasikan semua atau sebagian dari pengaturan kepada agen perjalanan lain, orang yang terlibat dalam pengaturan, atau pembantu lain di dalam atau di luar Jepang.
Bab 2: Kesimpulan Kontrak
(Aplikasi kontrak)
Pasal 5: Wisatawan yang ingin menandatangani kontrak perjalanan yang diatur dengan perusahaan kami harus mengisi formulir aplikasi yang ditentukan dan menyerahkannya ke perusahaan kami bersama dengan biaya aplikasi sebesar jumlah yang ditentukan secara terpisah oleh perusahaan kami.
- 2. Wisatawan yang ingin menandatangani kontrak komunikasi dengan perusahaan kami harus memberi tahu perusahaan kami tentang nomor keanggotaan mereka dan rincian layanan perjalanan yang ingin mereka minta, terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
3. Biaya aplikasi- dalam Paragraf 1 akan diperlakukan sebagai bagian dari biaya perjalanan, biaya pembatalan, dan pembayaran moneter lainnya yang terutang oleh pelancong kepada perusahaan kami.
(Penolakan untuk menyimpulkan kontrak)
Pasal 6: Perusahaan kami dapat menolak untuk membuat kontrak perjalanan yang diatur dalam kasus-kasus berikut.
-
- 1 . Saat mencoba membuat kontrak komunikasi, seperti jika kartu kredit wisatawan tidak valid dan wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau semua kewajiban yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 2 . Ketika pelancong diakui sebagai anggota kelompok kejahatan terorganisir, anggota asosiasi, berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, atau pemerasan atau kekuatan antisosial lainnya.
- 3 . Ketika pelancong mengajukan tuntutan kekerasan, membuat tuntutan yang tidak adil, menggunakan bahasa yang mengancam atau kekerasan sehubungan dengan transaksi, atau terlibat dalam tindakan serupa terhadap perusahaan kami.
- 4 . Ketika seorang pelancong menyebarkan rumor, menggunakan cara atau kekerasan penipuan, untuk merusak kredibilitas Perusahaan, mengganggu bisnis kami, atau terlibat dalam tindakan serupa.
- 5 . Keadaan lain yang terkait dengan operasi bisnis perusahaan kami.
(Waktu pembentukan kontrak)
Pasal 7: Kontrak perjalanan yang diatur akan dibuat ketika perusahaan kami menerima kontrak dan menerima deposit aplikasi yang ditentukan dalam Pasal 5, Ayat 1.
- 2 . Terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya, kontrak komunikasi akan dibuat ketika Wisatawan menerima pemberitahuan bahwa perusahaan kami telah menerima permohonan berdasarkan Pasal 5, Ayat 2.
(Ketentuan Khusus Pembentukan Kontrak)
Pasal 8: Terlepas dari ketentuan Pasal 5, Ayat 1, perusahaan kami dapat membuat kontrak perjalanan yang diatur semata-mata dengan menerima kesimpulan kontrak tanpa menerima deposit dengan perjanjian khusus tertulis.
- 2 . Dalam hal paragraf sebelumnya, waktu kontrak perjalanan pengaturan harus diklarifikasi dalam dokumen tertulis yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
(Ketentuan khusus untuk tiket dan voucher akomodasi)
Pasal 9: Terlepas dari ketentuan Pasal 5, Ayat 1 dan Pasal sebelumnya, Ayat 1, perusahaan kami dapat menerima aplikasi lisan untuk kontrak perjalanan yang diatur yang ditujukan semata-mata untuk layanan transportasi atau akomodasi, di mana dokumen menyatakan hak untuk menerima layanan perjalanan tersebut dengan imbalan pembayaran perjalanan.
- 2 . Dalam hal paragraf sebelumnya, kontrak pengaturan perjalanan akan ditetapkan ketika perusahaan kami menerima kesimpulan kontrak.
(Dokumen kontrak)
Pasal 10: Setelah pengaturan kontrak perjalanan selesai, perusahaan kami akan segera memberikan dokumen kepada pelancong yang menjelaskan rencana perjalanan, rincian layanan perjalanan, harga perjalanan, ketentuan perjalanan lainnya, dan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab kami (selanjutnya disebut sebagai “Dokumen Kontrak”). ) akan diterbitkan. Namun, jika kami menerbitkan dokumen yang menunjukkan hak untuk menerima tiket, voucher akomodasi, atau layanan perjalanan lain yang diatur oleh perusahaan kami, kami tidak dapat menerbitkan dokumen kontrak tersebut.
- 2 . Jika dokumen kontrak yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya dikirimkan, ruang lingkup layanan perjalanan yang diwajibkan oleh perusahaan kami berdasarkan kontrak pengaturan perjalanan adalah sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak yang relevan.
(Metode pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi)
Pasal 11: Ketika Perusahaan bermaksud untuk menyimpulkan kontrak perjalanan yang diatur dengan persetujuan sebelumnya dari wisatawan, alih-alih menyerahkan dokumen atau dokumen kontrak yang menjelaskan rencana perjalanan, rincian layanan perjalanan, biaya perjalanan, ketentuan perjalanan lainnya, dan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab kami, kami dapat, melalui teknologi informasi dan komunikasi, menentukan hal-hal yang harus dinyatakan dalam dokumen tersebut (selanjutnya disebut sebagai “Hal-hal yang akan dinyatakan” dalam Pasal ini). Saat memberikan () kepada wisatawan, konfirmasikan bahwa informasi tersebut dicatat dalam file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh wisatawan.
2. Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, jika tidak ada file yang tersedia pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh pelancong untuk merekam hal-hal yang direkam, file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh perusahaan kami (terbatas pada yang eksklusif untuk penggunaan wisatawan) harus disediakan. ) untuk mengonfirmasi bahwa wisatawan telah melihat informasi tersebut.
Bab 3: Modifikasi dan Pengakhiran Kontrak
(Perubahan Detail Kontrak)
Pasal 12: Wisatawan dapat meminta perusahaan kami untuk mengubah rencana perjalanan, detail layanan perjalanan, atau detail lain dari kontrak perjalanan yang diatur. Dalam kasus seperti itu, kami akan mengakomodasi permintaan wisatawan sebanyak mungkin.
- 2 . Jika isi kontrak perjalanan yang diatur diubah atas permintaan pelancong sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, pelancong akan menanggung biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang diperlukan untuk perubahan penyedia transportasi atau akomodasi saat membatalkan pengaturan yang sudah selesai, dan juga harus membayar biaya prosedur perubahan yang ditentukan kepada perusahaan kami. Setiap kenaikan atau penurunan biaya perjalanan yang diakibatkan oleh perubahan pengaturan kontrak perjalanan akan menjadi tanggung jawab pelancong.
(Pembatalan sukarela oleh wisatawan)
Pasal 13: Wisatawan dapat mengakhiri semua atau sebagian dari kontrak perjalanan yang diatur kapan saja.
- 2 . Ketika kontrak perjalanan yang diatur diakhiri sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, pelancong harus menanggung biaya layanan perjalanan yang telah disediakan oleh pelancong, atau biaya pembatalan, denda, atau biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan kepada penyedia transportasi atau akomodasi untuk layanan perjalanan yang belum disediakan, dan juga harus membayar Perusahaan, Anda harus membayar biaya prosedur pembatalan yang ditentukan oleh perusahaan kami dan biaya penanganan yang seharusnya kami terima.
(Pembatalan karena alasan yang disebabkan oleh wisatawan)
Pasal 14: Perusahaan kami dapat mengakhiri kontrak perjalanan yang diatur dalam kasus berikut.
-
- 1 . Ketika traveler gagal membayar biaya perjalanan sebelum batas waktu yang ditentukan.
- 2 . Dalam hal menandatangani kontrak komunikasi, jika kartu kredit wisatawan menjadi tidak valid dan wisatawan tidak dapat melunasi sebagian atau semua hutang yang terkait dengan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan keanggotaan kartu perusahaan mitra.
- 3 . Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu butir 2 hingga 4 Pasal 6.
2 . Ketika kontrak perjalanan yang diatur diakhiri sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, pelancong akan menanggung biaya pembatalan, penalti, dan biaya lain yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan kepada penyedia transportasi atau akomodasi terkait dengan layanan perjalanan yang belum disediakan, dan juga bertanggung jawab kepada perusahaan kami, Anda harus membayar biaya prosedur pembatalan yang ditentukan oleh perusahaan kami dan biaya penanganan yang seharusnya kami terima.
(Penghentian karena alasan yang disebabkan oleh perusahaan)
Pasal 15: Jika menjadi tidak mungkin untuk mengatur layanan perjalanan karena alasan yang disebabkan oleh Perusahaan, pelancong dapat mengakhiri kontrak perjalanan yang diatur.
- 2 . Jika kontrak perjalanan yang diatur diakhiri sesuai dengan paragraf sebelumnya, perusahaan kami akan mengembalikan biaya perjalanan yang telah diterima untuk layanan perjalanan yang disediakan, tidak termasuk biaya yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan kepada penyedia transportasi atau akomodasi.
- 3 . Ketentuan paragraf sebelumnya tidak mencegah wisatawan untuk menuntut ganti rugi terhadap perusahaan kami.
Bab 4: Biaya Perjalanan
(Biaya Perjalanan)
Pasal 16: Pelancong harus membayar biaya perjalanan kepada Perusahaan pada jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan sebelum dimulainya perjalanan.
- 2 . Ketika kontrak komunikasi diselesaikan, perusahaan kami akan menerima pembayaran biaya perjalanan menggunakan kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan. Dalam hal ini, tanggal penggunaan kartu adalah tanggal Perusahaan memberi tahu wisatawan tentang detail layanan perjalanan yang dikonfirmasi.
- 3 . Sebelum dimulainya perjalanan, jika harga perjalanan berubah karena perubahan tarif atau biaya transportasi atau akomodasi, fluktuasi nilai tukar, atau alasan lainnya, kami dapat mengubah harga perjalanan.
- 4 . Dalam hal paragraf sebelumnya, setiap kenaikan atau penurunan biaya perjalanan akan dikaitkan dengan pelancong.
- 5 . Ketika perusahaan kami menandatangani kontrak komunikasi dengan pelancong dan biaya apa pun yang harus ditanggung oleh pelancong berdasarkan ketentuan Bab 3 atau Bab 4 muncul, kami akan menerima pembayaran biaya tersebut menggunakan kartu perusahaan mitra tanpa tanda tangan wisatawan pada slip yang ditentukan. Dalam hal ini, tanggal penggunaan kartu adalah tanggal Perusahaan memberi tahu wisatawan tentang jumlah biaya yang harus dibayar atau jumlah yang akan dikembalikan oleh Perusahaan. Namun, jika perusahaan kami membatalkan kontrak perjalanan yang diatur sesuai dengan Pasal 14, Ayat 1, Butir 2, wisatawan harus membayar setiap pengeluaran atau biaya lain yang harus dibayar kepada wisatawan dengan metode pembayaran yang ditentukan oleh perusahaan kami pada tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami.
(Penyelesaian biaya perjalanan)
Pasal 17: Perusahaan kami akan membayar penyedia transportasi dan akomodasi untuk mengatur layanan perjalanan, termasuk biaya yang disebabkan oleh pelancong dan biaya penanganan (selanjutnya disebut sebagai “biaya perjalanan yang ditetapkan”). ) dan jumlah yang telah diterima sebagai biaya perjalanan tidak sesuai, biaya perjalanan akan segera diselesaikan setelah perjalanan sesuai dengan ketentuan paragraf berikut dan ketiga.
- 2 . Jika biaya perjalanan yang diselesaikan melebihi jumlah yang sudah dikumpulkan sebagai harga perjalanan, wisatawan harus membayar selisihnya kepada perusahaan kami.
- 3 . Jika biaya perjalanan yang diselesaikan kurang dari jumlah yang sudah dipungut sebagai biaya perjalanan, kami akan mengembalikan selisihnya kepada wisatawan.
Bab 5 Organisasi dan Pengaturan Kelompok
(Diatur berdasarkan Grup dan Kelompok)
Pasal 18: Perusahaan kami akan mengizinkan beberapa wisatawan yang melakukan perjalanan dengan rencana perjalanan yang sama secara bersamaan untuk berfungsi sebagai perwakilan yang bertanggung jawab (selanjutnya disebut sebagai “manajer kontrak”). Ketentuan bab ini berlaku untuk kesimpulan kontrak perjalanan yang diatur yang diajukan.
(Petugas Kontrak)
Pasal 19: Kecuali dalam kasus di mana perjanjian khusus telah diselesaikan, kontrak yang bertanggung jawab adalah pelancong yang membentuk kelompok atau kelompok (selanjutnya disebut sebagai “Anggota”). ) dianggap memiliki kewenangan keagenan penuh mengenai kesimpulan kontrak pengaturan perjalanan, dan transaksi yang terkait dengan layanan perjalanan yang terkait dengan grup atau grup yang bersangkutan, serta bisnis berdasarkan Pasal 22 Ayat 1, harus dilakukan dengan penanggung jawab atas kontrak.
- 2 . Manajer kontrak harus menyerahkan daftar anggota kepada Perseroan atau memberitahukan kepada Perseroan tentang jumlah peserta pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan.
- 3 . Perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban apa pun yang saat ini terutang atau diharapkan berutang kepada anggota di masa mendatang.
- 4 . Jika manajer kontrak tidak menemani grup atau grup, setelah perjalanan dimulai, anggota yang ditunjuk sebelumnya oleh manajer kontrak akan dianggap sebagai manajer kontrak.
(Ketentuan Khusus Pembentukan Kontrak)
Pasal 20: Saat menandatangani kontrak perjalanan yang diatur dengan manajer kontrak, Perusahaan dapat setuju untuk menandatangani kontrak perjalanan yang diatur tanpa menerima deposit terlepas dari ketentuan Pasal 5, Ayat 1.
- 2 . Jika kontrak pengaturan perjalanan disimpulkan tanpa menerima pembayaran deposit aplikasi berdasarkan paragraf sebelumnya, perusahaan kami harus memberikan dokumen kepada pihak yang bertanggung jawab kontrak yang menyatakan fakta ini, dan kontrak pengaturan perjalanan akan dibuat ketika perusahaan kami menerbitkan dokumen tersebut.
(Perubahan Penyelenggara)
Pasal 21: Ketika perusahaan meminta perubahan anggota kontrak dari manajer kontrak, kami akan menanggapinya sebanyak mungkin.
- 2 . Setiap kenaikan atau penurunan biaya perjalanan yang timbul dari perubahan dalam paragraf sebelumnya, serta biaya yang timbul untuk perubahan tersebut, akan ditanggung oleh anggota.
(Pengemudi Layanan Tur)
Pasal 22: Atas permintaan dari manajer kontrak, perusahaan kami dapat menugaskan konduktor tur ke grup atau kelompok dan menyediakan layanan tur tur.
- 2. Pada prinsipnya, konten layanan konduktor tur yang disediakan oleh konduktor tur akan diperlukan untuk kegiatan kelompok atau kelompok dalam rencana perjalanan yang telah ditentukan.
3. Waktu- ketika konduktor tur menyediakan layanan tur pada prinsipnya adalah dari pukul 8:00 hingga 20:00.
- 4. Ketika perusahaan kami menyediakan layanan pendampingan tur, manajer kontrak harus membayar biaya layanan tur tur yang ditentukan kepada perusahaan kami.
Bab 6 Tanggung Jawab
(Tanggung jawab kami)
Pasal 23: Saat melaksanakan kontrak pengaturan perjalanan, perusahaan kami atau orang yang telah kami atur atas nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (selanjutnya disebut sebagai “agen pengaturan”) akan menjadi perwakilan perusahaan. ) bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh pelancong dengan cara yang disengaja atau lalai. Namun, ini hanya diizinkan jika pemberitahuan diberikan kepada perusahaan kami dalam waktu dua tahun sejak hari setelah kerusakan terjadi.
- 2. Jika seorang pelancong menderita kerugian akibat bencana alam, perang, kerusuhan, penangguhan layanan perjalanan seperti penyedia transportasi atau akomodasi, pesanan dari lembaga pemerintah, atau alasan lain di luar keterlibatan perusahaan kami atau agen pengaturan kami, kecuali dalam kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
3. Terlepas dari ketentuan paragraf yang sama, Perusahaan akan mengkompensasi kerusakan yang timbul sejak hari setelah kerusakan terjadi, dibatasi hingga- 150.000 yen per pelancong hanya jika diberitahukan dalam waktu empat belas hari untuk perjalanan domestik dan dalam waktu dua puluh satu hari untuk perjalanan ke luar negeri, terhitung sejak hari setelah kerusakan terjadi, kecuali dalam kasus kelalaian yang disengaja atau berat dari pihak Perusahaan. ) sebagai kompensasi.
(Tanggung jawab wisatawan)
Pasal 24: Jika perusahaan mengalami kerusakan karena niat atau kelalaian wisatawan, pelancong harus mengganti kerugian tersebut.
- 2 . Saat menandatangani kontrak perjalanan yang diatur, wisatawan harus menggunakan informasi yang diberikan oleh perusahaan kami untuk memahami hak, kewajiban, dan detail lain dari kontrak perjalanan yang diatur.
- 3 . Setelah dimulainya perjalanan, untuk menerima layanan perjalanan yang dijelaskan dalam dokumen kontrak dengan lancar, jika wisatawan menyadari bahwa layanan perjalanan telah disediakan berbeda dari dokumen kontrak, mereka harus segera memberi tahu perusahaan kami, agen pengaturan kami, atau penyedia layanan perjalanan di tujuan perjalanan.
Bab 7: Deposit Garansi Bisnis (Jika Bukan Mitra Garansi Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Usaha)
Pasal 25: Wisatawan atau anggota yang telah menandatangani kontrak perjalanan yang diatur dengan perusahaan kami dapat menerima pembayaran dari uang jaminan bisnis yang disetorkan oleh perusahaan kami sesuai dengan Pasal 7, Ayat 1 Undang-Undang Agen Perjalanan untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut.
- 2 Nama dan lokasi deposito tempat perusahaan kami menyetorkan uang jaminan bisnis adalah sebagai berikut.
Bab 7 Uang Jaminan Bisnis Pembayaran (Jika Anggota Penjamin Asosiasi Agen Perjalanan)
(Deposito Jaminan Usaha Pelunasan Bayaran)
Pasal 25: Perusahaan kami adalah anggota yang dijamin dari Asosiasi Agen Perjalanan Jepang (Tokyo, lingkungan, kota, chome, nomor).
- 2 . Wisatawan atau anggota yang telah menandatangani kontrak perjalanan yang diatur dengan perusahaan kami dapat menerima pembayaran kembali untuk klaim yang timbul dari transaksi tersebut hingga jumlah yen dari deposit jaminan bisnis pembayaran yang disetorkan oleh Asosiasi Agen Perjalanan Jepang yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
- 3 . Berdasarkan Pasal 49, Ayat 1 Undang-Undang Agen Perjalanan, perusahaan kami telah membayar kontribusi deposit jaminan bisnis pembayaran kepada Asosiasi Agen Perjalanan Asosiasi Badan Hukum Umum, sehingga kami tidak menyetorkan deposit jaminan bisnis berdasarkan Pasal 7, Ayat 1 undang-undang yang sama.
Bagian Kontrak Agen Prosedur Perjalanan
(Lingkup Aplikasi)
Pasal 1: Kontrak agen prosedur perjalanan yang dibuat antara Perusahaan dan pelancong akan diatur oleh ketentuan syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan secara umum.
- 2 . Jika perusahaan kami menandatangani perjanjian khusus secara tertulis dalam lingkup yang tidak melanggar hukum atau peraturan dan tidak merugikan pelancong, perjanjian khusus tersebut akan diutamakan terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
(Wisatawan yang telah menandatangani kontrak agen prosedur perjalanan)
Pasal 2: Wisatawan yang ditandatangani oleh perusahaan kami dalam kontrak agen prosedur perjalanan adalah pelancong yang telah menandatangani kontrak perjalanan terencana tipe rekrutmen, kontrak perjalanan terencana yang dibuat sesuai pesanan, atau kontrak pengaturan perjalanan dengan perusahaan kami, atau pelancong yang perusahaan kami telah menandatangani kontrak atas nama agen perjalanan lain yang dikontrak oleh perusahaan kami.
(Pengertian Kontrak Keagenan Prosedur Perjalanan)
Pasal 3: Dalam syarat dan ketentuan ini, “Kontrak Keagenan Prosedur Perjalanan” mengacu pada biaya penanganan layanan perjalanan (selanjutnya disebut sebagai “Biaya Agen Prosedur Perjalanan”) untuk agen prosedur perjalanan oleh perusahaan kami. Dengan berkomitmen untuk menerima () dan ditugaskan oleh wisatawan, layanan berikut (selanjutnya disebut sebagai “layanan proxy”) dilakukan atas nama wisatawan. )
-
- Prosedur untuk mendapatkan paspor , visa, izin masuk kembali, dan berbagai sertifikat.
- 2. Persiapan dokumen imigrasi dan emigrasi
- 3. Urusan lain yang berkaitan dengan poin-poin sebelumnya.
(Pembentukan Kontrak)
Pasal 4: Wisatawan yang ingin menandatangani kontrak agen prosedur perjalanan dengan perusahaan kami harus mengisi formulir aplikasi yang ditentukan dan mengirimkannya ke perusahaan kami, termasuk informasi yang ditentukan.
- 2 . Perjanjian Agen Prosedur Perjalanan akan dibuat ketika perusahaan kami menerima kontrak dan menerima formulir aplikasi yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
- 3 . Terlepas dari dua paragraf sebelumnya, perusahaan kami dapat menerima aplikasi untuk kontrak agen prosedur perjalanan melalui telepon, surat, faks, internet, atau sarana komunikasi lainnya tanpa mengirimkan formulir aplikasi. Dalam hal ini, kontrak agen prosedur perjalanan akan dibuat ketika perusahaan kami setuju untuk menyimpulkan kontrak.
- 4 . Perusahaan kami dapat menolak untuk menyimpulkan kontrak agen prosedur perjalanan dalam kasus-kasus berikut.
- 1 . Ketika pelancong diakui sebagai anggota kelompok kejahatan terorganisir, anggota kuasi, berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, atau pemerasan perusahaan atau kekuatan antisosial lainnya.
- 2 . Ketika pelancong membuat tuntutan kekerasan, tuntutan yang tidak adil, perilaku mengancam atau kekerasan sehubungan dengan transaksi, atau tindakan yang setara dengannya.
- 3 . Ketika seorang pelancong menyebarkan rumor, menggunakan cara atau kekerasan penipuan, untuk merusak kredibilitas Perusahaan, menghalangi bisnisnya, atau terlibat dalam tindakan serupa.
- 4 . Kasus lain di mana terdapat komitmen bisnis bagi Perseroan.
- 5 . Setelah kontrak agen prosedur perjalanan diselesaikan, perusahaan kami akan segera menyediakan layanan agen yang dilakukan oleh kewiranian prosedur perjalanan (selanjutnya disebut sebagai “layanan yang dipercayakan”). Dokumen akan dikeluarkan yang menyatakan isi biaya agen prosedur perjalanan, metode penerimaan, tanggung jawab perusahaan kami, dan hal-hal lain yang diperlukan.
- 6 . Dengan persetujuan sebelumnya dari wisatawan, perusahaan kami dapat, alih-alih mengirimkan dokumen yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, memberikan hal-hal yang akan dinyatakan dalam dokumen dengan cara menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya disebut sebagai “item yang akan dicatat” dalam pasal ini). Saat memberikan () kepada wisatawan, konfirmasikan bahwa informasi tersebut dicatat dalam file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh wisatawan.
- 7 . Dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, jika tidak ada file yang tersedia pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh pelancong untuk merekam masalah, file yang disediakan pada perangkat komunikasi yang digunakan oleh perusahaan kami (terbatas pada yang eksklusif untuk penggunaan wisatawan). ) untuk mengonfirmasi bahwa wisatawan telah melihat informasi tersebut.
(Kerahasiaan)
Pasal 5: Perusahaan kami harus memastikan bahwa tidak ada informasi yang diperoleh dalam melakukan operasi kontrak yang diungkapkan kepada orang lain.
(Kewajiban Pelancong)
Pasal 6: Wisatawan harus membayar biaya agen pemrosesan perjalanan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami.
- 2 . Wisatawan harus menyerahkan dokumen, materi, dan materi lain yang diperlukan (selanjutnya disebut sebagai “dokumen prosedur perjalanan, dll.”) sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami. ) harus diserahkan ke perusahaan kami.
- 3 . Ketika perusahaan kami melakukan layanan yang dipercayakan, kami akan membayar biaya seperti biaya, biaya visa, biaya komisi, dan biaya lainnya (selanjutnya disebut sebagai “biaya visa, dll.”) ke kantor pemerintah Jepang, misi diplomatik asing di Jepang, dan entitas lainnya. Jika Anda diharuskan membayar () visa, dll., pelancong harus membayar biaya visa yang relevan kepada perusahaan kami sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami.
- 4 . Jika biaya ongkos kirim, transportasi, atau biaya lain timbul dalam melakukan layanan yang dipercayakan, pelancong harus membayar biaya tersebut kepada perusahaan kami dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami.
(Pengakhiran Kontrak)
Pasal 7: Wisatawan dapat mengakhiri semua atau sebagian dari kontrak agen perjalanan kapan saja.
- 2 . Perusahaan kami dapat membatalkan kontrak agen prosedur perjalanan dalam kasus-kasus berikut.
- 1 . Ketika pelancong gagal menyerahkan prosedur atau dokumen perjalanan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
- 2 . Ketika perusahaan kami menentukan bahwa ada kekurangan dalam prosedur perjalanan dan dokumen yang diserahkan oleh wisatawan.
- 3 . Ketika pelancong gagal membayar biaya agen prosedur perjalanan, biaya visa, atau biaya yang ditentukan dalam Paragraf 4 pasal sebelumnya dengan tenggat waktu yang ditentukan.
- 4 . Ketika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu butir 1 hingga 3 Pasal 4, Ayat 4.
- 5 . Saat melakukan layanan keagenan berdasarkan Pasal 3, Butir 1, jika pelancong tidak bertanggung jawab atas alasan yang disebabkan oleh perusahaan kami, mereka dapat memperoleh paspor, visa, atau izin masuk kembali (selanjutnya disebut sebagai “paspor, dll.”). Ketika perusahaan kami menyadari bahwa ada risiko yang sangat tinggi untuk tidak dapat memperoleh ()
- 3 . Ketika kontrak agen prosedur perjalanan diakhiri sesuai dengan ketentuan dua paragraf sebelumnya, pelancong harus menanggung biaya visa yang telah dibayarkan dan biaya yang ditentukan dalam Paragraf 4 pasal sebelumnya, dan juga harus membayar biaya agen prosedur perjalanan untuk layanan yang telah dipercayakan yang telah dilakukan oleh perusahaan.
(Tanggung jawab kami)
Pasal 8: Jika perusahaan kami dengan sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan pada pelancong dalam pelaksanaan kontrak agen prosedur perjalanan, kami bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut. Namun, ini terbatas pada saat pemberitahuan diberikan kepada perusahaan kami dalam waktu enam bulan sejak hari setelah kerusakan terjadi.
- 2 . Perusahaan kami tidak menjamin bahwa wisatawan benar-benar dapat memperoleh paspor atau dokumen lain atau diizinkan masuk atau keluar dari negara terkait melalui kontrak agen prosedur perjalanan. Oleh karena itu, terlepas dari alasan yang disebabkan oleh perusahaan kami, jika pelancong tidak dapat memperoleh paspor atau tidak diizinkan masuk atau keluar dari negara terkait, perusahaan kami tidak bertanggung jawab.
Bagian Kontrak Konsultasi Perjalanan
(Lingkup Aplikasi)
Pasal 1: Kontrak konsultasi perjalanan yang dibuat antara perusahaan kami dan pelancong akan diatur oleh ketentuan syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan secara umum.
- 2 . Jika perusahaan kami menandatangani perjanjian khusus secara tertulis dalam lingkup yang tidak melanggar hukum atau peraturan dan tidak merugikan pelancong, perjanjian khusus tersebut akan diutamakan terlepas dari ketentuan paragraf sebelumnya.
(Pengertian Kontrak Konsultasi Perjalanan)
Pasal 2: Dalam syarat dan ketentuan ini, “Kontrak Konsultasi Perjalanan” mengacu pada biaya penanganan layanan perjalanan (selanjutnya disebut sebagai “biaya konsultasi”) untuk konsultasi oleh perusahaan kami. Ini mengacu pada kontrak di mana layanan berikut dilakukan, atas nama pelancong, dengan menyetujui untuk menerima pembayaran.
-
- 1. Saran
yang diperlukan bagi wisatawan untuk membuat rencana perjalanan - 2. Penyusunan
rencana perjalanan - 3. Perkiraan
biaya yang diperlukan untuk perjalanan - 4. Penyediaan
- informasi destinasi perjalanan dan penyedia transportasi/akomodasi 5. Saran dan informasi lain yang diperlukan untuk perjalanan
(Pembentukan Kontrak)
Pasal 3: Wisatawan yang ingin menandatangani kontrak konsultasi perjalanan dengan perusahaan kami harus menyerahkan formulir aplikasi ke perusahaan kami dengan informasi yang ditentukan.
- 2 . Kontrak konsultasi perjalanan akan dibuat ketika perusahaan kami menerima kontrak dan menerima formulir aplikasi yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.
- 3 . Terlepas dari ketentuan dua paragraf sebelumnya, perusahaan kami dapat menerima aplikasi untuk kontrak konsultasi perjalanan melalui telepon, surat, faks, internet, atau sarana komunikasi lainnya tanpa mengirimkan formulir aplikasi. Dalam hal ini, kontrak konsultasi perjalanan akan dibuat ketika perusahaan kami menerima kesimpulan kontrak.
- 4 . Perusahaan kami dapat menolak untuk menandatangani kontrak konsultasi perjalanan dalam kasus-kasus berikut.
- 1 . Ketika konsultasi pelancong melanggar ketertiban umum dan moral atau dapat melanggar hukum yang diberlakukan di tujuan perjalanan.
- 2 . Ketika pelancong diakui sebagai anggota kelompok kejahatan terorganisir, anggota asosiasi, berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, atau pemerasan atau kekuatan antisosial lainnya.
- 3 . Ketika pelancong mengajukan tuntutan kekerasan, membuat tuntutan yang tidak adil, menggunakan bahasa yang mengancam atau kekerasan sehubungan dengan transaksi, atau terlibat dalam tindakan serupa terhadap perusahaan kami.
- 4 . Ketika seorang pelancong menyebarkan rumor, menggunakan cara atau kekerasan penipuan, untuk merusak kredibilitas Perusahaan, mengganggu bisnis kami, atau terlibat dalam tindakan serupa.
- 5 . Keadaan lain yang terkait dengan operasi bisnis perusahaan kami.
(Biaya Konsultasi)
Pasal 4: Ketika perusahaan kami melakukan bisnis yang tercantum dalam Pasal 2, pelancong harus membayar biaya konsultasi yang ditentukan oleh perusahaan kami sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh perusahaan kami.
(Pengakhiran Kontrak)
Pasal 5: Jika ditemukan bahwa pelancong termasuk dalam salah satu Butir 2 hingga 4 Pasal 3, Ayat 4, Perusahaan dapat mengakhiri kontrak konsultasi perjalanan.
(Tanggung jawab kami)
Pasal 6: Jika, dalam pelaksanaan kontrak konsultasi perjalanan, Perusahaan dengan sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan pada pelancong, Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut. Namun, ini terbatas pada saat pemberitahuan diberikan kepada perusahaan kami dalam waktu enam bulan sejak hari setelah kerusakan terjadi.
- 2 . Kami tidak menjamin bahwa penyedia transportasi atau akomodasi yang tercantum dalam rencana perjalanan yang kami buat akan benar-benar diatur. Oleh karena itu, bahkan jika kami tidak dapat membuat kontrak dengan penyedia transportasi atau akomodasi untuk menyediakan transportasi, akomodasi, atau layanan perjalanan lainnya karena alasan seperti pemesanan penuh, perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas alasan tersebut.